Menang di Pengadilan, Developer Harap Ada Kesepakatan Damai

FOTO : Kariswan Pratama Jaya, S.H., S.Sy

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pemilik Tawakal Group, bapak Samsudin akhirnya memenangkan perkara atas gugatan wanprestasi yang disampaikan oleh Ibu Titik Sundari ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Januari 2021 silam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kariswan Pratama Jaya, S.H., S.Sy selaku kuasa hukum developer bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Plk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Kendati demikian, dirinya menilai bahwa dalam gugatan tersebut secara materil pihak developer tidak dapat dikualifikasi wanprestasi.

“Pertama, developer sebagai pihak yang beritikad baik telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian,” kata Kariswan, Kamis (17/6/2021).

Lanjut Kariswan, Kedua, unsur-unsur batas waktu keterlambatan prestasi dalam perjanjian tidak terpenuhi.

Dan Ketiga, penyelesaian pekerjaan pembangunan perumahan oleh developer terhalang akibat adanya pihak lain yang menyatakan hak pula atas tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut.

“Saya berharap ibu Titik Sundari, S.H bijak dan bersedia untuk berdamai. Sebaiknya beliau lebih fokus menyelesaikan sengketa tanah dengan pihak lain yang menyatakan klaim kepemilikan atas tanah tersebut sehingga developer dapat menyelesaikan pekerjaan dan kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan dari perjanjian kerjasama tersebut, ” kata Kariswan lebih dalam.

Kariswan menegaskan, Jika pihak penggugat kembali mengambil langkah hukum sehingga dinilai dapat mengganggu perjanjian kerjasama, maka pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan pidana penipuan.

Pasalnya pihak pemilik tanah telah menyatakan dalam perjanjian bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian tidak dalam keadaan sengketa, atau dengan kata lain pihak penggugat menjamin bahwa tidak ada orang lain yang akan mengakui memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kita akan segera mulai mengumpulkan alat bukti yang diperlukan jika yang bersangkutan lebih memilih kembali mengambil langkah hukum ketimbang berdamai dan bersinergi untuk menyelesaikan kendala di lapangan,” tutupnya.

Dilain pihak, saat beritakalteng.com mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yakni ibu Titi Sundari melalui via telepon terkait perihal diatas, belum bisa memberikan komentar atau tanggapan.

Sekedar diketahui, informasi yang disampaikan Kariswan Pratama Jaya, S.H., S.Sy bahwa putusan yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dipimpin oleh hakim ketua, Heru Setiyadi, S.H., M.H, bersama anggota majelis hakim Syamsuni, S.H., M.Kn dan Erhammudin, S.H., M.H pada tanggal 8 Juni 2021 kemarin.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan eksepsi dari pihak Tergugat. Adapun dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *