BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati mendorong pemerintah daerah supaya membangun kebun sawit untuk seluruh warga Kotim yang nanti bisa saja dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
“Saya menyarankan kepada Bupati Kotim supaya membangun plasma untuk seluruh warga Kotim tampa terkecuali pasalnya kita sudah memiliki BUMD,” ujar Darmawat, Jumat (30/4/2021).
Namun, lanjutnya, sebelum direalisasikan, manajemen BUMD itu perlu dievaluasi dulu. Perlu ditempatkan orang-orang yang mengerti di bidangnya dan mampu membangun perusahaan besar.
Dia mengatakan, ide plasma untuk seluruh warga Kotim ini muncul di pemikiran sejumlah Anggota DPRD Kotim, karena potensi lahan-lahan di daerah ini masih banyak dan bisa saja dibangun kebun. Selain itu sejumlah PBS juga masih ada yang belum melaksanakan pola kemitraan terhadap masyarakat. Pemerintah harus lebih tegas kepada investor karena tujuannya adalah selain membangun daerah juga membangun pondasi ekonomi masyarakat Kabupaten Kotim supaya semuanya punya penghasilan yang menetap.
“Sumber daya alam kita sebaiknya kita sendiri yang mengelolanya, maka diharapkan pemerintah daerah di minta untuk tidak lagi menerbitkan ijin baru khususnya perkebunan kelapa sawit karena warga kotim juga ingin punya kebun sendiri,” ucap Darmawati.
Menurutnya selama ini banyak munculnya permasalahan klaim lahan dan demo oleh masyarakat lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan, yaitu salah satunya tidak dibangun pola kemintraan. Selain itu program CSR direalisasikan tidak tepat sasaran. Selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun sehingga akhirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak-hak nya kepada investor tersebut yang berdampak terhadap kesenjangan sosial keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak pencurian buah kelapa sawit.
“Agar supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan, tuntutan warga akan plasma maka saya mendorong bupati yang sekarang membuat terobosan baru untuk kesejahteraan warga kotim yaitu membangun kebun plasma dan itu bisa di kerja samakan dengan BUMD,” jelas Darmawati.
Politikus partai Golkar ini juga mengatakan ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti. Kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang-undang yang ada, kewajiban membangun kebun plasma itu sudah diatur. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya. (arl)