Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar mengatakan, selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional maupun di tingkat daerah berkurang. Dikatakannya, hal tersebut telah di atur melalui Surat Edaran (SE) Menpan-RB 9 April 2021.
“Pemkab Bartim telah menindaklanjuti dan akan disampaikan kepada seluruh pegawai agar menjadi perhatian,” ucap Panahan Moetar, Selasa (13/4/2021).
Selanjutnya, dalam edaran penetapan jam kerja pegawai lingkup pemerintah diatur menjadi dua bagian. Yakni, untuk intansi yang menggunakan lima hari kerja dari Senin sampai Kamis di mulai pukul 08:00 -15:00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12:00- 12:30 WIB, khusus hari Jumat 08:00-15:30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11:30- 12:30 WIB.
Sedangkan intansi enam hari kerja Senin- Kamis dan Sabtu pukul 08:00-14:00 WIB, istirahat pukul 12:00-12:30 dan hari Jumat pukul 08:00-14:00 WIB, dan istirahat sama pukul 11:30-12:30 WIB.
Sekda juga menambahkan, penyusuaian jam kerja ASN tersebut wajib di patuhi. Pemerintah mengharapkan kinerja ASN tidak terganggu dan tetap disiplin.
“Beban dan tanggungjawab kerja harus disesuaikan, tidak bisa di campur aduk, sehingga harus profesional,” pungkasnya.(ag)