Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus Narkotika yang merupakan Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Gusnarwady alias Agus, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (23/3/2021).
Perwira Polisi itu divonis penjara oleh majelis hakim selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Majelis, Heru Setiyadi mengatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 288,67 gram. Selain Agus, seorang informan yakni Muhammad Erwin yang memberikan sabu tersebut juga mendapat putusan serupa.
Untuk kronologis sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Agus berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (27/8/2020).
Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berinisial Sub dan Muhammad Erwin menelpon dan menginformasikan kegiatan pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya.
Erwin menyatakan bertransaksi sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Agus diminta bersiap di Palangka Raya untuk menangkap orang yang akan bertransaksi dengan Erwin, Jumat (28/8/2020).
Agus kemudian berangkat dari Sampit menuju Palangka Raya menggunakan mobilnya lalu menemui Yul, Sat dan Sub untuk mencari Erwin. Belum sampai tujuan, Sub turun di tengah jalan. Erwin kemudian menghubungi Agus dan memberitahu dia berada di Jalan Mendawai.
Agus dan Erwin bertemu dalam mobil dan mendapat tiga kantong paket sabu. Mendapat sabu tersebut, Agus sempat protes karena setahunya Erwin memesan lima kantong sabu.
Erwin membantah dan mengaku hanya menerima tiga kantong sabu dari kurir di Banjarmasin. Agus bersama Erwin lalu menyusun rencana menangkap kurir sabu tersebut. Setelah mengantar Yul, Agus bersama Erwin pergi ke rumahnya untuk menyimpan sabu.
Ketika di rumahnya, Agus kedatangan Sub tapi tidak diberitahu kalau sabu telah disimpannya. Esok harinya Agus meletakan sabu di belakang sebuah bengkel mobil kosong Jalan Nyai Balau. Kemudian Agus mengajak Yul, Erwin dan istrinya berjalan-jalan ke Banjarmasin.
Pada hari Selasa (1/9/2020), Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng memerintahkan Agus datang ke kantor. Sesampainya disana, ternyata Direktur Satresnarkoba Polda Kalteng bersama sejumlah orang menunggu.
Dirsatnarkoba menanyakan dimana Agus menyimpan sabu tapi dibantah dan mengaku tidak tahu menahu. Akhirnya pihak Diresnarkoba menampilkan Erwin yang telah mereka tangkap sebelumnya untuk dikonfrontasi.
Agus terpaksa mengakui telah menerima penyerahan sabu dan membawa tim aparat ke tempatnya menyembunyikan sabu seberat 288,67 gram tersebut. Agus mengakui tidak memiliki izin menerima penyerahan sabu dan tidak melaporkannya ke atasannya di Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Karena perbuatannya, Agus terjerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang menguasai narkotika. Sedangkan Erwin terjerat Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang pengedar narkotika.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atau menerima putusan tingkat pertama. (Sebastian/arl)