Komisi III DPRD Kalteng Beri Perhatian Serius Terhadap Peninggalan Sejarah Budaya di Kalteng

FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kalteng, dr. Niksen S. Bahat

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Cagar budaya adalah aset penting sebagai jati diri suku Dayak yang juga perlu mendapatkan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan yang lebih baik lagi ke depan.

Untuk itu, kalangan Anggota DPRD Kalteng khususnya Komisi III terus memberikan perhatian serius terhadap peninggalan sejarah budaya di Kalteng.

Seperti yang disampaikan oleh dr. Niksen S. Bahat bahwa kedepan Kalteng perlu memiliki payung hukum untuk melindungi cagar budaya,” kata Niksen, selasa (09/3/2021).

Dirinya menjelaskan, saat ini Provinsi Riau sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Prov Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.

Dimana dalam Perda tersebut melibatkan semua pihak dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada di Riau.

Berkenaan dengan pengayaan wacana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. pihaknya juga melakukan kunjungan kerja  ke DPRD Riau.

“ada berbagai masukan yang diberikan.di antaranya, Perda harus memuat pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi wajib melindungi, memelihara dan ‘mengembalikan’ cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada di luar atau dalam daerah, dan luar negeri,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *