Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kaji banding ke DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (21/12/2020).
Rombongan BAPEMPERDA DPRD Kalsel, yang terdiri atas Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, SH., MH., Dra. Rachmah Norlias, Rojani Himawan dan Syahrudin diterima secara baik, oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kalteng, H. Maruadi dan ibu Kuwu Senilawati.
H. Maruadi menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih, kepada rombongan BAPEMPERDA DPRD Kalsel, karena telah berkunjung ke DPRD Kalteng, guna melakukan kaji banding, terkait penyusunan peraturan daerah inisiatif.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik, untuk kita bisa saling bertukar informasi, pengalaman serta melakukan sharing, bersama-sama dengan dewan provinsi tetangga kita, yakni dari Kalimantan Selatan, terutama berkenaan dengan penyusunan peraturan daerah inisiatif kedepannya,” Ujarnya.
Tidak lupa, H. Maruadi juga menyampaikan salam dan permohonan maaf, dari anggota DPRD Kalteng lainnya, yang tidak bisa menerima secara langsung. Pasalnya, pada waktu bersamaan, di ruangan sebelah juga sedang menggelar rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kalteng.
Sementara itu, masih di hari dan tempat yang sama, usai pertemuan tersebut, perwakilan BAPEMPERDA DPRD Kalsel, Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, SH., MH., menyampaikan bahwa maksud kunjungan dari tim BAPEMPERDA DPRD Kalsel ke DPRD Kalteng, adalah tidak lain untuk saling bertukar pengalaman, informasi, saran dan masukan, dalam menyusun sebuah peraturan daerah inisiatif.
“Tujuan kami melakukan kaji banding ke DPRD Kalteng, yakni untuk mengetahui proses-proses penyusunan peraturan daerah (Perda) baik itu Perda inisiatif, maupun Perda dari pemerintah daerah (eksekutif),” Terang H. Hanafi.
Lebih lanjut, Legislator Provinsi Kalsel ini juga menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan silang pendapat, bertukar pikiran atau sharing, terutama dalam penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur masalah adat.
“Karena, di wilayah kami (Kalsel) juga terdapat budaya dan tanah adat, serta hukum adat serta pengakuan. Disini, untuk menyusun Perda tersebut, pinsip kehati-hatian sangat dibutuhkan. Dimana, harapannya melalui pertemuan ini, berbagai masukan dan saran dari semua pihak, termasuk pula dengan cara melakukan kaji banding, ke DPRD Kalteng dapat kami terima dan pelajari,” Katanya.
Selain itu, Ujar H. Karlie mengutarakan, hal lainnya yang dinilai sangat penting, ialah berkenaan dengan penyusunan Perda Inisiatif, terkait tapal batas antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
“Jadi, itulah maksud dan tujuan kaji banding yang kami lakukan kali ini. Harapannya kedepan, kita berada di legislatif bertetangga bisa saling bertukar pengalaman, bertukar pikiran dan saling memberikan masukan, untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat di 2 (dua) provinsi bertetangga ini.” Tutupnya.(*)