beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat hingga kini terus menekan laju pesebaran virus covid-19.
Hal tersebut terlihat dari masifnya tim satgas covid-19 melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes), hingga menggelar operasi yustisi.
Namun sayangnya menurut Wakil Ketua I Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati, di tengah upaya keras tim satgas itu, kurang dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes. Terbukti, masih banyaknya warga yang mengabaikan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang ia terima, total pelanggar prokes sampai saat ini telah mencapai 3 ribu lebih pelanggaran,” ungkapnya, Minggu (22/11/2020).
Pelanggaran itu berupa tidak memakai masker, dengan rincian 2.083 orang menjalankan sanksi kerja sosial. Lalu, 908 orang mendapatkan sanksi administrasi sebesar Rp 100 Ribu, berikutnya 67 orang mendapatkan teguran lisan dan 171 orang mendapatkan teguran tertulis.
Selanjutnya, untuk pelanggaran di tempat usaha tercatat ada 40 tempat usaha yang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan ada 5 tempat usaha yang mendapatkan sanksi adminitrasi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
“Ini menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat maupun para pelaku usaha dalam melindungi kesehatannya dari pesebaran covid-19,” tukas Susi.
“Dikondisi pandemi ini hendaknya setiap orang mesti sadar dampak yang ditimbulkan. Jadi saya minta jangan anggap remeh Covid-19 ini,” tandasnya. (ard)