Bangun Kesadaran Memakai Masker

beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020, sebagai upaya percepatan penanganan pandemi covid-19.

Dalam regulasi tersebut, ditekankan penerapan protokol kesehatan secara disiplin bagi semua pihak tanpa terkecuali. Dimana salah satu poinnya adalah mewajibkan semua orang di tengah penyebaran pandemi covid-19 memakai masker.

Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Norhaini mengatakan, masyarakat sudah seharusnya mentaati anjuran dan ketentuan yang diberikan pemerintah. Seperti beraktivitas di tempat keramaian agar bisa dikurangi, sebagai salah satu upaya memperkecil potensi masyarakat terpapar virus tersebut.

“Bagi mereka yang bekerja di tempat umum atau pelayanan publik, tentu sangat rawan terpapar virus. Untuk itu kedisiplinan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan harus maksimal dijalankan,” ucapnya, Jumat (13/11/2020)

Pada satu sisi, Norhaini mendorong agar Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dapat menyusur kawasab rawan dan pusat keramaian untuk menindak mereka yang beraktivitas mengabaikan protokol kesehatan.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan. Seperti mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, membawa hand sanitizer dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

“Memutus mata rantai penyebaran virus ini, maka sangat diharapkan kesadaran masyakat untuk mematuhi seluruh anjuran pemerintah,” tutur Norhaini

Harus diakui tambah dia, pemerintah hingga saat ini tidak henti-hentinya menghimbau dan memberikan penjelasan akan bahayanya pandemi ini. Baik lewat media cetak, elektronik dan media sosial.

“Semua itu bukan untuk membatasi kita, namun lebih kepada upaya agar pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir,” pungkasnya. (ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *