Digelangdang : Terduga

Polres Barsel Sita Ratusan Liter Miras di Palu Rejo

Digelangdang : Terduga Yudanto (40) digelandang jajaran Polres Barsel karena kedapatan membawa ratusan liter miras jenis arak/ciu pada Rabu (30/9/2020) malam lalu.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Polres Barito Selatan, berhasil meringkus terduga kurir bernama Yudanto (40) yang kedapatan mengangkut ratusan liter Minuman Keras (Miras) oplosan jenis Ciu, di Desa Palu Rejo, Rabu (30/9/2020) malam.

Disampaikan oleh Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Wakapolres Kompol Timur Santoso, SIK pada saat menggelar konferensi pers di Makopolres Barsel, Jumat (2/10/2020), penangkapan terhadap terduga kurir miras tersebut dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB.

“Pelaku membawa sebanyak 170 botol bekas air mineral dan 5 plastik besar miras jenis ciu, dari wilayah Kalimantan Timur,” terangnya.

Ia menceritakan, proses penangkapan berawal pada saat Kapolsek GBA bersama anggota melaksanakan Patroli, lalu mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras di Desa Palu Rejo.

Pada saat itu sekitar pukul 23.45 WIB didapati satu buah mobil yang parkir di halaman samping salah satu rumah warga desa, mobil itu bernomor polisi dari luar daerah Kalimantan Tengah.

“Setelah dilakukan pengecekan dari luar mobil, terlihat dari kaca beberapa tumpukan karung di jok tengah mobil dan belakang sebagian ditutupin dengan satu buah terpal,” cerita Timur.

Lanjut Timur, pemilik mobil yang pada saat itu berada di dalam rumah warga tempat memparkir mobil tersebut, mengaku bahwa karung-karung yang berada didalam mobil tersebut berisikan minuman keras jenis arak atau ciu.

“Miras-miras tersebut rencananya mau diantar ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, karena pembelinya sudah menunggu di sana. Namun, karena tidak hapal jalan pelaku mampir di rumah warga di Desa Palu Rejo, hingga kedapatan petugas,” bebernya.

Menurut keterangan pelaku bahwa miras tersebut, sempat dibeli oleh pemilik rumah dan  pelaku juga sudah membawa sebanyak tiga kali miras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 204 ayat (1) KUHP, yaitu barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kita akan terus menyelidiki kasus ini, serta akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Barsel,” tegas Timur.(Sebastian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *