Beritakalteng.com, BUNTOK – Pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan yang baru, Perpanjangan Ijin Tenaga Kerja Asing dan Perda Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (28/8/2020), diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjuluk Bumi Batuah tersebut.
Hal tersebut, disampaikan oleh Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, seusai mengikuti pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-XIII masa sidang Ke-II Tahun 2020 dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, di Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat (28/8/2020).
Ia berjanji akan segera menerapkan Perda dimaksud, dengan tujuan dan harapan melalui Perda tersebut PAD Barsel bisa lebih ditingkatkan lagi kedepannya.
“Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Barsel karena telah berhasil menggolkan dua Raperda,” tuturnya.
“Dimana kita harapkan, ini bisa kita lakukan untuk meningkatkan PAD Barsel,” tambahkan Eddy.
Selain dua Perda tersebut, Eddy juga berharap supaya setiap pengajuan Raperda bisa mendapatkan dukungan penuh dari pihak legislatif.
Sebab diakuinya, masih banyak sektor penting di Barsel yang masih harus perlu dibuatkan peraturannya, agar nanti bisa dijadikan sumber-sumber PAD dan perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pembangunan kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus itu.
“Kami harapkan kerja samanya (DPRD) untuk kedepan, karena masih banyak sekali Raperda yang akan kita bahas bersama, dimana semua ini kita harapkan bisa meningkatkan PAD,” sebutnya.
“Dengan peningkatan PAD, kita harapkan bisa meningkatkan APBD, dimana ini kita akan berikan kepada seluruh masyarakat. Terutama untuk infrastruktur, untuk pendidikan, kesehatan, agar bisa mensejahterakan masyarakat yang ada di Barsel,” tandasnya.(Sebastian)