Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Rektor UPR, Dr Andrie Elia melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Salampak MS menyampaikan Pendaftaran wisuda untuk periode Agustus 2020 diperpanjang hingga 27 Agustus mendatang.
Ucapnya perpanjangan wisuda Agustus 2020 tertuang dalam pengumuman Nomor 1872/ UN24/EP/2020, tertanggal 24 Juli 2020.
“Alasan perpanjangan pendaftaran wisuda periode Agustus 2020 ini, karena kuotanya masih belum mencukupi. Sehingga, pendaftaran kami perpanjang hingga 27 Agustus 2020,” terangnya, minggu (9/8/2020)
ada beberapa berkas administrasi yang wajib dipenuhi mahasiswa yakni SK Yudisium yang sudah dibuat harap disampaikan ke BAKP UPR. Kemudian segera mungkin diproses agar dapat mendapatkan verifikasi data peserta wisuda.
Selanjutnya, kelengkapan berkas administrasi proses penulisan ijazah merupakan salah satu syarat untuk mendaftar Yudisium. Selain itu, diserahkan ke BAKP UPR secara kolektif sesuai dengan daftar nama pada SK Yudisium (formulir dan syarat proses ijazah dapat diunduh pada laman akademik. upr.ac.id).
“Kemudian mahasiswa yang namanya tercantum dalam SK Yudisium, diwajibkan mengisi aplikasi e-wisuda setelah datanya dimasukan di aplikasi oleh operator fakultas/pascasarjana masing-masing, di laman e-wisuda. upr.ac.id,” tutupnya.(*)