Beritakalteng.com, SAMPIT – Penyusunan peraturan bupati (perbup) terkait aktivitas pelaku usaha atau cafe yang ada di Kotim masih terus dilakukan. Perbup tersebut mengatur tentang bagaimana para pelaku usaha di cafe yang buka agar tetap bisa beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19.
“Perbup lagi disusun, bagaimana tentang mereka tetap bisa beraktivitas dan kita tetap meminta petugas Satpol PP keliling untuk melakukan patroli,” kata Bupati Supian Hadi, Kamis (4/6/2020).
Pihaknya melalui tim gugus tugas juga akan tetap melakukan pemantauan. Para pemilik cafe juga harus memperhatikan tempat jualan, baik terkait standar keamanan pengunjung, termasuk kualitas makanan hingga kebersihan dan lainnya.
“Seperti tempat duduk, jika biasa lima tempat duduk, cukup dua tempat duduk yang berseberangan, atau beberapa orang kita arahkan untuk melayani pembeli yang sistemnya take away (membawa pulang makanan, red),” ujarnya menambahkan.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kotim ini menambahkan, dalam perbup yang masih disusun tersebut juga masih mengkaji tentang sanksi. Jika yang tidak mengindahkan atau menuruti, pertama akan diberikan teguran, kedua sanksi selanjutnya, hingga sanksi ketiga tidak menutup kemungkinan izin usaha akan dicabut.
“Dalam perbup itu lagi dikaji tentang sanksinya, bagi yang tidak mengindahkan kita berikan teguran, dan terakhir kita akan mencabut izin usaha tersebut,” pungkasnya.(dro/a2)