Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menginstruksikan seluruh dinas atau badan, instansi, unit kerja hingga pemerintahan kecamatan sampai dengan kelurahan, untuk berinovasi mendukung pelayanan publik yang produktif dan aman.
Ungkapan tersebut disampaikan wali kota melalu surat edarannya Nomor : 368/125/BPBD/COVID-19/V/2020, tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kota Palangka Raya.
Dalam surat edaran tertanggal 30 Mei 2020 tersebut, Fairid menekankan agar setiap instansi pelayanan publik harus mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Selain berinovasi menciptakan pelayanan publik yang produktif dan aman. Disisi lain, setiap instansi harus bersinergis dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Semuanya tentu memiliki peran, tugas pokok dan fungsi masing- masing dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Fairid dalam surat edarannya yang beredar, Senin (1/6/2020).
Tak kalah penting dalam surat edarannya tersebut, wali kota mewajibkan kepada seluruh Kepala dinas atau badan, instansi, unit kerja, camat hingga lurah untuk turut serta terlibat aktif di lingkungan masing-masing tempat tinggal, untuk membantu penanganan Covid-19.
“Semuanya bergerak dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19), di Kota Palangka Raya,”tegasnya.(a2)