Point Penting Ketika Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Ditengah Pandemi Covid-19

FOTO : Konfrensi pers usai rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, dengan MUI serta tokoh agama di Kota Palangka Raya

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, KH Zainal Arifin mengungkapkan, ada beberapa point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid maupun mushola sebelum melaksanakan shalat berjamaah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Aturan ini berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, dengan MUI serta tokoh agama di Kota Palangka Raya,” jelas Zainal, saat konferensi pers, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan, beberapa point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid, maupun mushola sebelum melaksanakan shalat berjamaah tersebut tertuang dalam surat imbauan yang telah dikeluarkan berlaku pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

Adapun point yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus masjid, maupun mushola tersebut antara lain, sebelum memasuki masjid atau musholla jamaah wajib mencuci tangan dengan air sabun, menjaga jarak aman dan merenggangkan shaf atau barisan dengan jamaah lain.

“Setiap jemaah dapat membawa kelengkapan shalat atau sajadah sendiri dari rumah. Adapun pengurus masjid atau musholla juga harus melakukan penyemprotan rumah ibadah sebelum memulai ibadah,” beber Zainal.

Selain itu tambah dia, jamaah tidak diperkenankan membawa anak kecil berusia di bawah 10 tahun ke masjid atau mushola. Lalu ditegaskan, jamaah yang diperbolehkan beribadah merupakan masyarakat yang tinggal dikomplek atau lingkungan sekitar masjid atau musholla.

Sedangkan bagi masyarakat atau jamaah yang mengalami sakit atau memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, jantung, hipertensi dan ginjal tidak diperkenankan beribadah di masjis atau musholla untuk sementara waktu. Begitupun jemaah yang terinfeksi penyakit flu atau batuk disarankan untuk tidak shalat berjamaah terlebih dahulu.

“Saat shalat jumat, khatib dapat mempersingkat materi khutbah namun tetap memperhatikan syarat dan rukun khutbah,” imbuh Zainal

Adapun bagi warga yang baru datang usai bepergian dari luar kota dalam waktu dua minggu, maka hendaknya tidak ikut salat berjamaah di masjid atau musholla. Penerapan prosedur dilakukan oleh pengurus masjid atau musholla termasuk ketua RT/RW diwilayah setempat.

“Bagi para imam shalat jumat dianjurkan membaca doa qunut nazilah atau doa tolak bala selama pelaksanaan salat jumat dimasa pandemi Covid-19,” pungkasnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *