Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sejumlah kota yang termasuk dalam zona merah, pandemi Covid-19 telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk di Kota Palangka Raya.
Dampak PSBB itupun terasa pada sejumlah aktivitas masyarakat, usaha dan pelayanan pemerintahan.
Menurut Wakil Ketua I Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati, masyarakat, khususnya yang berada di Kota Palangka Raya harus dapat memaknai penerapan PSBB sebagai upaya bersama untuk menyudahi pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas kepada penghidupan.
“Adanya kebijakan PSBB, diharap bisa dimengerti masyarakat sebagai langkah strategis yang efektif dan efisien sehingga Covid-19 bisa segera berakhir,” ungkapnya, Kamis (21/5/2020).
Susi melihat, selama pelaksanaan pembatasan sosial di Kota Palangka Raya, mulai dari pembatasan skala kelurahan humanis (PSKH) dan PSBB tentu dilalui berbagai dinamika. Baik, pro dan kontra ada di dalamnya.
Harus disadari, banyak masyarakat yang merasa resah dalam pelaksanaan pembatasan sosial. Mulai dari mereka yang tidak bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk kota akibat pembatasan masuknya akses dari luar kota, pemeriksaan pada cek-cek poin, pemberlakukan jam malam, terbatasnya jam operasional tempat usaha, dan lainnya.
“Iya, ini semua lagi-lagi bagian sesungguhnya dalam upaya menyudahi Covid-19, yakni dengan memperketat segala hal,”ujar Susi
Selebihnya Susi berharap masyarakat benar-benar -sadar dan paham bahwa penerapan OSBB dan seabrek aturan, dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, sehingga pandemi Covid-19 ini bisa cepat berakhir.(*)