FOTO :

Kendati Jam Operasional Dibatasi, Perekonomian Warga Berjalan Normal

FOTO : Kegiatan Perekonomian Masyarakat di Pasar Rajawali, di masa pemberlakuan PSBB Kota Palangka Raya.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengapresiasi atas kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya.

Dimana, berdasarkan hasil monitoring masyarakat selama berada di jalan maupun pada tempat tertentu, sudah banyak yang mengenakan masker. Begitu pula aktivitas perekonomian masyarakat setempat juga berjalan normal, meski jam operasionalnya dibatasi.

Khususnya, perekonomian selama pemberlakuan PSBB di Kota Palangka Raya, Dikatakan Emi, saat ini juga sudah cukup baik dan berjalan normal. Kendati ada pembatasan jam operasionalnya, masyarakat khusus para pedagang juga masih bisa berjualan, melayani para konsumen (pembeli, red).

“Kita sangat mengapresiasi para pelaku usaha, khususnya para pedagang pasar, yang sudah mematuhi jam operasional buka tutup. Karena, sudah mengikuti ketentuan dan aturan dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 7 Tahun 2020,” Kata Emi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya, Senin (18/5/2020).

Lebih Lanjut Emi mengingatkan, bagi para pedagang yang masih membuka tempat usahanya, hendaknya tetap mematuhi jam operasional buka tutup yang telah diatur dalam ketentuan pada masa pemberlakuan PSBB.

Kegiatan perekonomian para pedagang, sesuai jam operasional tetap akan dipantau dan bila memang tidak bisa ditegur, pasti akan diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut.

“Kita sangat berharap, agar para pelaku usaha, terutama para pedagang bisa secara sadar dan disiplin, untuk mematuhi ketentuan dalam Perwali, yang menjadi pedoman pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya. Ambil positifnya saja, karena ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di ‘Kota Cantik’ ini,” Tegasnya.

Sambung Emi kembali mengatakan, jikapun tidak dibatasi, maka siapa yang akan datang?. Oleh sebab itu, maka selama pemberlakuan PSBB, untuk jam operasional buka tutup, tidak ada salahnya untuk dibatasi. Pihaknya juga berharap, agar kondisi dan keputusan ini bisa dimaklumi bersama.

Berdasarkan pantauan pihaknya bahwa saat ini untuk kesadaran dan kedisiplinan dari masyarakat, sudah cukup baik. Dari penggunaan masker sudah 90 persen, jam operasional buka tutup dari para ppedagang juga sudah cukup baik.

Begitu pula pada pos lintas batas, dari beberapa hari lalu, untuk para pengendara roda 4 maupun roda 2 yang memiliki KTP dan tanda pengenal luar Kota Palangka Raya juga suruh putar balik.

“Dengan adanya PSBB maka, sangat berpengaruh pada trend penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya. Meskipun ada penambahan yang positif, jumlah yang positif, tapi itu kan tabungan dari ODP dan PDP, sebelum aturan PSBB diberlakukan,” Imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan itu juga menjadi tanggung jawab bersama-sama masyarakat di ‘Kota Cantik’ ini.

Oleh sebab itu, kerjasama dari seluruh masyarakat Kota Palangka Raya sangat lah penting, yakni dengan mematuhi anjuran pemerintah, serta wajib mengikuti berbagai ketentuan yang diatur selama pemberlakuan PSBB di Kota Palangka Raya ini.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *