Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, terhitung sejak tanggal 11 hingga 24 Mei 2020 mendatang, telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Kota Palangka Raya.
Sebagaimana disampaikan Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan PSBB tersebut, sebab dengan masyarakat mejalankan aturan yang telah ditetapkan, maka akan memudahkan pemerintah, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus korona atau COVID-19 di Kota Palangka Raya.
“Anjuran atau imbauan yang sudah disosialisasikan sebelum PSBB diberlakukan, harus bisa di jalankan oleh warga Kota Palangka Raya, memang masa sosialisi yang kita lakukan tergolong mepet, yakni hanya dua hari saja, namun saya yakin masyarakat bisa mengerti akan hal itu,” Ucap Hj. Umi, Selasa (12/5/2020).
Lanjut Hj. Umi mengatakan, dirinya sangat percaya bahwa masyarakat Kota Palangka Raya, adalah masyarakat yang patuh dan masih bisa mendengarkan serta enak untuk diajak bekerjasama.
“Dengan demikian, saya juga sangat berharap, agar masyarakat, dapat berperan serta dalam rangka memutus penyebaran virus korona di Kota Palangka Raya, yakni dengan mematuhi aturan. Semoga saja penerapan PSBB bisa berlangsung secara baik, sehingga membawa menekan pandemi virus korona di ‘Kota Cantik’ ini,” Imbuhnya.
Sambungnya, tak kalah pentingnya lagi ialah kepatuhan warga Kota Palangka Raya, agar juga bisa mematuhi pemberlakuan jam malam. “Saya minta, agar tetap dirumah saja, taati peraturan, jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, sebab jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang berlaku,” Ungkap Umi.
Tegas Umi, selama penerapan PSBB ini juga, pihaknya akan mengerahkan kurang lebih 470 personil gabungan yang akan melakukan penjagaan atau pemantauan disetiap titik poin serta pos-pos penjagaan yang telah ditentukan. Masyarakat diharapkan bisa disiplin, mematuhi aturan PSBB. Pihaknya juga tetap mengedepankan kehumanisan.
“PSBB Kota Palangka Raya kita diterapkan secara humanis, jadi hanya ada sebagian aktivitas masyarakat saja yang dibatasi, untuk perekonomian masyarakat tetap terus berjalan namun hanya dibatasi jam operasionalnya saja serta tetap diimbau mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” Pungkasnya.(YS/a2)