Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pada prinsipnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ialah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Ketua Harian GTPPC-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang mengungkapkan, secara garis besar bahwa saat ini Peraturan Walikota (Perwali), pada hari Jumat (8/5/2020) malam kemarin telah dibahas dan disepakati bersama, antara unsur SOPD, DPRD dan Forkopimda setempat.
“Saat ini Perwali yang telah dibahas dan disepakati bersama, namun itu tetap kita koordinasikan ke GTPPC-19 Provinsi Kalimantan Tengah, guna meminta masukan dan dimatangkan kembali, dari Pemerintah Provinsi, dalam hal ini khususnya Biro Hukum Provinsi Kalteng,” Terang Emi, saat dibincangi melalui sambungan telepon pribadinya, Sabtu (9/5/2020) siang.
Lanjut Emi menerangkan, adapun secara garis besarnya PSBB di Kota Palangka Raya, terkait beberapa ketentuan pembatasan mobilitas penduduk, diantaranya ialah pemberlakuan jam malam, dimana batas gerak penduduk sampai pukul 21.00 WIB atau jam 9.00 malam, penduduk tidak boleh kemana-mana lagi.
Kemudian, pada pos cek-cek poin, yang saat ini sudah berjalan yang ada di sejumlah titik ruas jalan, di Kota Palangka Raya akan lebih diperketat lagi.
“Masyarakat wajib menggunakan masker dan membawa kartu tanda penduduk, jika terpaksa harus keluar rumah. Apabila kedapatan, tidak menggunakan masker, maka kartu tanda penduduk (KTP atau kartu identitas lainnya) akan kita tahan, sampai penduduk itu bisa menunjukkan menggunakan masker,” Terangnya.
Ungkap Emi, untuk kegiatan usaha tetap berjalan seperti biasanya, namun ada berberapa ketentuan yang akan diatur, diantaranya tetap menggunakan masker, serta melakukan sosial dan physical distancing di area tempat usaha tersebut.
Lalu, untuk posko lintas batas, Diterangkan Emi, yang bukan penduduk Kota Palangka Raya, dipastikan akan disuruh putar balik, terkecuali dia dalam rangka dinas dan ada surat keterangannya, itu masih bisa diijinkan.
Begitu pula untuk arus distribusi barang, yang berkaitan dengan roda perekonomian terutama, akan tetap bisa berjalan seperti biasanya.
“Untuk sosialisasi nya sendiri, dilakukan selama 2 (dua) hari, yakni pada hari Sabtu (9/5/2020) sampai dengan hari Minggu (10/5/2020) besok, sebelum PSBB di Kota Palangka Raya benar-benar diberlakukan,” Tutupnya.(YS/a2)