FOTO :

Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Dewan Kota Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR

FOTO : Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kalangan DPRD Kota Palangka Raya menghimbau agar pihak perusahaan khususnya di kota setempat, untuk tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya meski ditengah pandemi virus korona (Covid-19) Yang terjadi hingga saat ini. 

Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo bahwa THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya . Sesuai dengan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja (Kemenaker).

“Jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda,” katanya, Sabtu (2/5/2020).

Lebih lanjut, THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Terhitung, sepuluh atau tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Kami minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR kepada karyawannya,” ujar Sigit menegaskan.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, semisal perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya, dengan alasan pendapatan menurun akibat pandemi Covid-19 ini. setidaknya masing-masing pihak harus saling memahami dan mencari solusi yang tepat terkait pembayaran THR tersebut.

“Karyawan bisa meminta bantuan kepada organisasi buruh atau bisa juga langsung ke perwakilan buruh di perusahaan tersebut, supaya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Atau jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka bisa saja pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu bila ada kesepakatan.

“Terpenting perusahaan tidak melupakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya. Itu saja,” tegas Sigit.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *