Beritakalteng.com, SAMPIT- Dalam rangka menjalankan aturan dari pemerintah pusat, pemerintahan Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi sedang menyiapkan beberapa agenda menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) untuk warga masyarakat terdampak Covid-19 di desa setempat.
Dalam hal ini Kades Palangan, Anastasius Delik dibincangi media ini, sabtu (2/5/2020) pagi menyampaikan, sebelum BLTDD untuk warga terdampak Covid-19 ini disalurkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan evaluasi dan penyesuaian kriteria calon penerima bantuan tersebut.
“Kami sendiri dari pemerintah Desa Palangan, tentunya melakukan penyesuaian kriteria yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat bagi calon penerima BLTDD ini, data-data dilapangan dor to dor juga kami lakukan saya sendiri sudah berkonsultasi dengan perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat untuk melakukan pendataan dilapangan,” Ujarnya.
Disisi lain Delik juga menjelaskan beberapa poin penting yang harus dibijakinya selaku pemimpin desa setempat yakni berkaitan dengan data yang bisa saja terbentur dengan data penerima Program Keluraga Harapan (PKH) dan lainnya yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya.
“Kami harus mengambil kebijakan, memang sulit tetapi agar semuanya adil maka kita harus bijak dan perlahan beri pemahaman kepada seluruh masyarakat, kami pemerintah desa Palangan dalam BLTDD ini tentunya mengacu pada aturan, misalnya warga yang sudah terdata sebagai penerima bantuan PKH maka dia tidak lagi masuk sebagai penerima BLTDD ini, lalu kemudian Warga yang sudah menerima bantuan dari PBS juga juga nantinya akan kami lakukan kajian kembali,” lanjutnya.
Disisi lain Delik mengakui dalam halnya menyalurkan bantuan dari dana desa tersebut ada beberapa hal yang membuat dilematis, diantaranya jumlah angka yang dikucurkan untuk setiap masyarakat penerima BLTDD itu sendiri yang besarannya jauh lebih besar dari bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pihak ketiga atau PBS.
“Angka dari BLTDD ini sendiri 600 ribu rupiah, sedangkan dari PKH besarannya 200 ribu rupiah, dan dari pihak swasta kisarannya juga dibawah 200 ribu rupiah, memang dilematis jadinya, maka dari itu kami pemerintah desa haurs benar-benar mengkaji betul berdasarkan kriteria calon penerima bantuan dana desa ini karena memang rentan menimbulkan kecemburuan sosial,” Tukasnya.
Namun demikian dia menegaskan dirinya selaku pemimpina desa akan berusaha berlaku adil sehingga tidak ada keluhan masyarakat yang menjurus kepada kecemburuan sosial tersebut.
“Tergantung bagaimana langkah kita membijakinya, apalagi ini kita bicara dampak bukan lagi bicara mampu atau tidaknya, tetapi sisi lainnya kita harus mengikuti aturan, dengan demikian acuan kami adalah aturan itu sendiri, dan mencari solusi-solusi lainnya agar semuanya adil dan merata,” Tutupnya.(Dr/a2)