Beritakalteng.com, BUNTOK – Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), terkait refocusing atau relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 bersama DPRD batal dilaksanakan.
Sebagaimana perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan dengan Nomor : 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang di tandatangani pada Kamis (9/4/2020) lalu, Pemerintah Daerah diminta selambat-lambatnya dua pekan setelah SKB diterbitkan atau tepatnya Kamis (23/4/2020), agar menyampaikan laporan realokasi APBD.
Namun nyatanya, dokumen refocusing anggaran yang harusnya dijadikan bahan rapat bersama DPRD, sampai dengan saat ini belum mendapatkan persetujuan oleh Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri.
Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran, MM menjelaskan bahwa karena belum disetujuinya draft tersebut oleh Bupati selaku pengambil keputusan, pembahasan tidak bisa dilakukan, karena dokumen dianggap masih mentah.
“Rapat hari ini kita tunda, sampai nanti ada keputusan dari pihak eksekutif,” terang Farid, selasa (24/4/2020)
Ia mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihak TAPD belum maksimal melakukan penyisiran anggaran. Sebab masih ditemukan kekurangan Rp 96 miliar dalam hitungan oleh TAPD, guna menutupi selisih minus anggaran sebesar Rp.211 miliar.
“Ini adalah lanjutan guna membahas anggaran untuk penanggulangan Covid-19, ternyata pihak eksekutif itu sendiri kaget, begitu melihat fakta dari pusat terkait berupa keputusan, Instruksi menteri, SKB dan lain-lainya. Setelah dilihat ke struktur anggaran ditambah untuk kepentingan penanganan Covid-19 sebanyak Rp.32,5 miliar, ada selisih minus anggaran sebesar Rp.211 Miliar rupiah,” ungkapnya.
Ia membeberkan, TAPD Barsel belum bisa melaporkan secara rinci dan maksimal, karena selisih anggaran tersebut harus ditutup dari mana. Hal itu yang membuat TAPD masih kesulitan dan nampaknya hal ini belum sempat dilaporkan ke Bupati.
“Padahal apabila mengacu pada SKB dua Menteri itu, anggaran bisa diambil sebanyak 50 persen dari belanja barang dan jasa serta 50 persen lagi dari belanja modal,” terangnya.
Namun anehnya, yang didapat saat ini baru Rp 96 miliar saja, padahal kalau melihat dari anggaran belanja modal jumlahnya ratusan miliar. Sehingga pihak TAPD harus menyisir ulang terhadap anggaran secara lebih maksimal, untuk menutupi kekurangan sebesar Rp 116 Miliar.
Hal ini kemudian mengundang kekesalan legislatif, karena dalam rapat TAPD justru sempat mengusulkan mekanisme pinjaman bank atau utang sebesar Rp 116 Miliar, guna menutupi selisih minus APBDP 2020.
“Tidak segampang itu, persoalannya kita belum maksimal mengikuti ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, kalo kita maksimal saya kira anggaran tersebut bisa kita dapat,” tandas menambahkan.
Mengingat batas akhir pelaporan daerah yang terbilang mepet tersebut, Farid memberikan saran, agar proyek fisik dari belanja modal bisa dialihkan demi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
“Ini kan adalah dalam situasi bencana nasional, bupati bisa menetapkan kabar di Barsel saat ini atau kondisi dalam keadaan bencana. Sehingga proyek bisa dihentikan atau yang sudah proses lelang juga bisa dihentikan. Kemudian dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ini adalah kebijakan nasional, Covid-19 saat ini berakibat semua provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia melakukan pengurangan anggaran, jadi bukan hanya kita saja,”tutupnya.(sbn)