Foto :

Tangani Covid-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran

Foto : Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran beserta sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar Konfrensi Pers, terkait Virus Corona (Covid-19), Sabtu (14/03) sore tadi.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran beserta sejumlah Kepala SOPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar Konfrensi Pers, terkait Virus Corona (Covid-19), Sabtu (14/03) sore tadi.

Kegiatan yang terlaksana di aula utama Istana Isen Istana Isen Mulang (IIM) Rumah Jabatan Gubernur Kalteng ini dihadiri oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran beserta jajaran sejumlah SOPD dan Forkopimda Kalteng.

Dimana, dalam pertemuan tersebut Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan surat edaran nomor 443.2/20/BU tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah. Dimana, dalam dalam surat edaran tersebut ada 17 poin yang sekaligus menjadi instruksi Gubernur Kalteng kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se Kalteng.

Dalam konfrensi Pers nya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan isi surat edaran tersebut, yaitu menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan, yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.

Membiasakan pola hidup sehat dan bersih (PHBS), antara lain mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan (sabun) dengan air mengalir.

Menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum, seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain. Menjaga kesehatan dengan cara berolahraga secara rutin dan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang. Menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.

Kemudian, mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.

Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu. Menghimbau, untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

“Maksudnya ialah, agar sebisa mungkin untuk tidak berada pada suatu kerumunan massa, bila itu tidak terlalu penting dan mendesak. Serta, sebisa mungkin mempertimbangkan kembali, untuk bisa menunda kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa sekitar 40 orang,” terangnya.

Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang sakit ISPA tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter. Serta, Membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinkes setempat.

Tidak menimbun sejumlah kebutuhan pokok secara berlebihan, sehingga menyebabkan pada kelangkaan sejumlah komoditas kebutuhan bahan pokok.

Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu. “Ini telah saya instruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se Kalteng, agar menutup semua tempat-tempat hiburan malam, yang ada di kabupaten kota se Kalteng. Saya instruksikan kepada pemerintah daerah setempat, untuk melaksanakan instruksi tersebut,” Tegas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Sambung Sugianto, bagi hotel dan penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.

Segera memeriksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat, jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas dan atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari daerah terjangkit.

Melarang awak Kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas. Menunda perjalanan ke luar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.

Khusus kepada pihak-pihak terkait, diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi, dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19, serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan, dari penyebaran virus tersebut.

Menghimbau tokoh agama, untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini, kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan, serta bagi umat Islam untuk memperbanyak istighfar dzikir, shalawat bdr, bersedekah dan berdoa.

“Berkenaan dengan penanganan virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, telah menyiapkan 3 (tiga) Rumah Sakit rujukan Covid-19, yakni RSUD dr Doris Sylvanus di Palangka Raya, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dan RSUD dr Murjani Sampit. Ketiga rumah sakit tersebut, menjadi rumah sakit rujukan,” Imbuh H Sugianto Sabran menambahkan.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan atau berkoordinasi melalui Call Center 08125086776, 08235770665, 0811520044 atau Call Center Dinkes kabupaten kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *