PENYERAHAN : Bupati Kotim Supian Hadi saat menerima bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Hasan Basri di kantor Pajak di Jalan A Yani.

Bupati Ajak Masyarakat Jadi Wajib Pajak

PENYERAHAN : Bupati Kotim Supian Hadi saat menerima bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Hasan Basri di kantor Pajak di Jalan A Yani.

Beritakalteng.com – SAMPIT – Pembangunan dan kemajuan suatu daerah faktor pendukungnya adalah sektor pajak. Sumber pajak membuat program yang berkaitan dengan anggaran. Oleh sebab itulah kenapa sangat penting sekali warga negara itu jangan sampai tidak membayar pajak.

Khusus di Kotawaringin Timur (Kotim) sendiri pajak dari perusahaan juga sangat banyak berkontribusi dalam menunjang pembangunan di Bumi Habaring Hurung. Apalagi hampir 90 persen pajak itu berasal dari perusahaan besar seperti kelapa sawit dan perusahaan lainnya. Memang keberadaan perusahaan ini berdampak sangat jelas bagi pembiayaan daerah.

Bupati Kotim Supian Hadi mengaprediasi keberadaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Sampit dalam meningkatkan sektor pajak.

“Saya pribadi dan atas nama pemerintah daerah juga mengajak masyarakat yang ada di Kotim apalagi perusahaan yang berinvestasi agar bisa membayar pajak tepat pada waktunya. Sebab dari pajak inilah program pemerintah daerah dapat dijalankan,” jelasnya.

Terang Supian, hasil pajak berupa uang inilah yang digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah daerah, baik belanja langsung dan tidak langsung.

“Kontribusi sektor pajak ini sangat banyak bagi kemajuan Kotim tercinta ini. Pajak ini bukan untuk bupati atau pejabat di Kotim. Akan tetapi masyarakatlah yang akan terkena dampaknya nanti,” paparnya.

Dikatakan bupati dua periode ini, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat itu meski nilainya sedikit tapi dikalikan masyarakat di Kotim tentu nilainya akan banyak.

“Apalagi pajak ini banyak jenisnya. Meski banyak jenisnya, saya juga mengimbau agar masyarakat bisa membayar pajak sesuai jadwal dan menjadi wajib pajak atau jangan sampai jatuh tempo,” pungkasnya. (dr/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *