Komisi A DPRD Kota Sarankan BPPRD Terapkan Sistem Taping Box

Foto : Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah ketika diwawancarai diruang kerjanya. 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dalam rangka meningkatkan hasil pendapatan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah menyarankan, agar pengelolaan pajak di Kota Palangka Raya, dapat menerapkan sistem Taping Box.

Yangmana, sistem Taping Box itu sendiri ialah seperangkat alat pendukung, yang tujuannya memberikan kemudahan kepada para wajib pajak (WP), yang berasal dari sektor perhotelan, restoran dan hiburan, untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Saat dibincangi redaksi BeritaKalteng.com, Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan  kerja Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ke Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yangmana pada saat itu pihaknya menemukan hal yang menarik, dalam hal pengelolaan pajak daerah.

“Para wajib pajak di wilayah Kota Banjarmasin, telah menggunakan sistem Taping Box, dalam membayar kewajibannya dengan sistem online, terutama dari pajak hotel restoran dan tempat hiburan. Dan, hasilnya sangat baik dan patut untuk dicontohkan, sebab sistem tersebut dinilai cukup efektif, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, karena hasil PAD mereka meningkat hingga 100 persen,” ujar Rusdiansyah.

Sambung Rusdiansyah, cara demikian hendaknya juga dapat diterapkan di Kota Palangka Raya. Terlebih, ketika Kota Palangka Raya ingin meningkatan Pendapatan Asli Daerahnya. Dan, pada kesempatan ini juga, Ia menyarankan, agar cara demikian dapat pula diterapkan di wilayah Kota Palangka Raya.

Untuk itu, maka pemerintah Kota Palangka Raya, melalui  Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, dapat menggunakan dan  mengoptimalkan cara demikian.

Sebagai tindak lanjutnya, Rusdiansyah juga mengutarakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi, dengan BPPRD Kota Palangka Raya, berkenaan hal ini. Dan, hasilnya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris BPPRD Kota Palangka Raya, ternyata sebelumnya sistem Taping Box di Kota Palangka Raya telah dilakukan.

Bahkan, hingga menyediakan beberapa alat pendukungnya, yang itu bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019 kemarin. Namun, sistem Taping Box di Kota Palangka Raya masih belum bisa berjalan, karena sistem onlinenya masih belum berjalan.

Hal lainnya, Ia juga menyebutkan bahwa memang itu membutuhkan waktu, terutama dalam memberikan berbagai sosialisasi kepada para wajib pajak, agar dapat sadar akan kewajibannya membayar pajak.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *