Berbincang : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat berbincang ringan bersama Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Sekda dan Kasatreskrim Polres Barsel, seusai Rapat Paripurna, di Graha Paripurna DPRD, Selasa (14/1/2020).

DPRD Barsel Akan Kaji Banding Dua Raperda

Berbincang : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, saat berbincang ringan bersama Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Sekda dan Kasatreskrim Polres Barsel, seusai Rapat Paripurna, di Graha Paripurna DPRD, Selasa (14/1/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – DPRD Barito Selatan, berencana akan melakukan kaji banding terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, dua Raperda yang akan dilakukan kaji banding secara mendalam oleh pihak dewan, adalah Raperda Tentang Zakat dan Raperda Tentang Coorporate Social Responcibility (CSR).

Dijelaskan Farid, kaji banding secara mendalam perlu dilakukan terhadap kedua Raperda tersebut, dikarenakan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, terkait dengan Raperda Zakat, dikatakatan Ketua DPC PDIP Barsel ini, sebab Zakat merupakan berhubungan dengan Syariah, yakni bidang keagamaan.

Yang sebenarnya, hal tersebut merupakan salah satu dari lima bidang yang kewenangannya sebenarnya dipegang khusus oleh Pemerintah Pusat.

“Sebenarnya Zakat ini, kan Syariah, syariat Islam, kewenangannya adalah dipegang oleh Kementerian agama langsung. Ada lima bidang yang kewenangannya dipegang oleh Pusat, yaitu keagamaan, moneter, politik, pertahanan dan keamanan, serta urusan luar negeri,” terangnya seusai pelaksanaan rapat Paripurna I, masa Sidang pertama Tahun 2020, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terkait tiga Raperda, di Graha Paripurna DPRD, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, pada saat ini pemerintah sudah memiliki Badan Amil Zakat (BAZ) yang ditempatkan di setiap daerah, sebagai badan yang berkewenangan mengatur dan mengurusi perihal pembayaran zakat baik oleh lembaga, maupun masyarakat perorangan.

“Tentang zakat itukan sudah ada organisasi yang melakukannya karena ada BAZ, itukan ada tingkat pusat itu namanya BAZNas, kalau tingkat kabupaten itu namanya BAZ. Apa kita mau bikin dobble, rebut-rebutan dengan mereka? Tujuannya sama saja, zakat itu kan kesadaran orang beragama,” tuturnya.

Sedangkan, untuk Raperda CSR, diakui oleh Farid, bahwa pihaknya tidak berani gegabah dalam menentukan keputusan, sebab berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, bahwa ada beberapa kasus di beberapa daerah yang Perda CSR-nya digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan bahkan, gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, untuk kemudian memenangkan pihak pengusaha yang mengguggat produk hukum terkait hal tersebut.

“Ada di beberapa kabupaten Perda CSR ini ternyata digugat ke MK oleh para pengusaha dan MK memenangkan para penggugat. Berarti keputusan MK yang merupakan keputusan hukum itu, tidak boleh dilanggar,” bebernya.

Untuk itu, ditegaskan Farid lagi, pihaknya akan melakukan kaji banding dan konsultasi hukum hingga ketingkat MK, terkait bisa atau tidaknya Raperda CSR yang diusulkan oleh Pemkab untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pasalnya, Perda dibuat bertujuan untuk memudahkan masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat.

“Makanya kami mau ke MK, kalau memang itu sudah diputuskan tidak boleh kita mengatur itu atau membatalkan hukum tersebut. Kita tidak ingin dikatakan secara arogan membatalkan agar dasar hukum kita itu kuat. Kita membuat Perda ini, agar memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat, kan intinya itu,” pungkasnya. (Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *