Beritakalteng.com – SAMPIT – Keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap pabrik minuman keras (miras) jenis arak di Sampit, mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bahkan, DPRD mendukung agar penertiban dilakukan dengan besar-besaran dan menyeluruh, hingga perendaran miras tidak pagi dijual bebas.
“Peredaran miras seperti tidak terkendali, anak-anak muda sudah menjadi pembeli tetap, ini sangat berbahaya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir.
Melihat fenomena itu, ia menilai pemerintah daerah dan pihak berwajib seolah-olah tutup mata, sehingga membuka peluang bagi para penjual dan pengolah miras untuk mengembangkan bisnisnya.
Kadir mengatakan, penjualan miras di daerah ini selain menyalahi aturan perundangan-undangan, juga melanggar ketentutan yang diatur dalam perda.
Apalagi, tambahnya, pemerintah tidak pernah menerbitkan izin penjualan dan lain sebagainya. Maka dari itu semua harus bergerak jangan sampai masyarakat yang terus bersuara.
“Miras merupakan musuh bersama. Jangan sampai wibawa pemerintah daerah turun karena hanya berdiam diri, tanpa melakukan penertiban. Pemerintah harus menjadi komando utama dalam masalah ini,” tegasnya. (dr/agg)