Raperda Penanggulangan Karhutla Kembali Diperjuangkan

Foto : Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon ketika diwawancarai awak media, rabu (08/1) siang tadi. 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Sejumlah target prioritas yang akan dilakukan kalangan Anggota DPRD Kalteng selama pelaksanaan masa kerja 5 tahun kedepan. Salah satunya penyelesaian terkait masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bumi Tambun Bungai.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng,  Luhing Simon bahwa Kedepannya akan memprioritaskan sejumlah target yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya yaitu penyelesaian masalah Karhutla.

“karena seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya pernah ada kebijakan yang memperbolehkan masyarakat untuk membakar lahan dengan mengikuti aturan dan batasan yang berlaku, namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2015 lalu,” kata Lohing Simon,Rabu (08/1).

Ia menjelaskan periode sebelumnya, DPRD Kalteng juga sempat membuat Raperda penanggulangan Karhutla, dimana memuat kebijakan khususnya bagi para Peladang, agar bisa membakar lahan untuk kepentingan pertanian.

Namun Raperda tersebut belum sempat terselesaikan sehingga kelanjutan dari Raperda tersebut akan kembali di perjuangan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

Selain itu, Lohing kembali menjelaskan bahwa apabila nantinya Raperda penanggulangan Karhutla tetap tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat, pihaknya mengaku tetap memperjuangan agar masyarakat khususnya peladang bisa bercocok tanam.

“Paling tidak kita coba perjuangkan agar Kebijakan memperbolehkan peladang membakar lahan bisa dikembalikan, walaupun nantinya ada beberapa pengurangan misalnya luasan lahan yang boleh dibakar dari 2 hektar menjadi 1 hektar saja.”

“Kalau pun tidak disetujui juga, Pemerintah harus memberikan solusinya apakah menggunak alat berat untuk membuka lahan di masing-masing daerah atau seperti apa nantinya”tutupnya.(aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *