Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Salah satu fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng yakni penjaminan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Berdasarkan fungsi tersebut, Disperkimtan Kalteng mencatat bahwa sekitar 128.000 unit rumah di 13 Kabupaten dan 1 Kota berstatus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sementara tahun 2019, sekitar 6000 RTLH terakomodir Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui anggaran pemeritah pusat
Kepala Disperkimtan Kalteng, Leonard S. Ampung ketika diwawancarai mengatakan, Tahun 2020 berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tantang Pemerintah Daerah menjelaskan Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan secara langsung menangani RTLH.
“jadi kita tetap berkolaborsi dengan Pemerintah Pusat. Tapi yang bisa kita tangani secara langsung hanya rumah kena bencana alam dan rumah akibat relokasi adanya pembangunan. Sehingga perlu adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng” kata Leonard, Kamis (26/12).
Dirinya berkeinginan agar perekonomian masyarakat dapat lebih meningkat. Dengan harapan masyarakat bisa memperbaiki rumah sendiri.
Kendati menurutnya, respon masyarakat terhadap program BSPS ini sangat baik. dalam arti program tersebut betul-betul mengena, baik dari azas manfaat, dan tepat sasaran.
Meski tidak begitu banyak pencapaian dari program tersebut per tahunya. Namun demikian ia optimis dan terus mendorong program yang bersumber baik dari pemerintah pusat/daerah serta stakeholder ini bisa memenuhi target yang ingin dicapai.
“1 unit RTLH dibantu Rp.17.500.000. Untuk bahan Rp.15.000.000 dan untuk upah tukang Rp.2.500.000. Saat ini kita sudah melakukan verifikasi untuk sasaran di tahun 2020 nanti. by name, by address dan orangnya jelas.” tutupnya.(Aa)