Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Desa diberikan kewenangan dalam penggelolaan anggaran, untuk itu diharapkan semua desa yang ada dikabupaten barito timur, dalam menggunakan Anggaran Dana Dess (ADD) dan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Barito Timur, Ariantho bahwa penggunaan anggaran ADD harus menggunakan skala prioritas dan mengikuti aturan yang ada sehingga kepala desa berserta perangkatnya terbebas dari jeratan hukum.
“Dalam penggunaan ADD dan DD itu harus mengutamakan kegiatan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam APBDes, jangan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan,” jelas Ariantho. Kamis (7/11).
Fraksi Partai PKPI ini menjelaskan, seluruh kepala desa dan perangkatnya serta badan permusyawaratan desa (BPD) harus juga memfokuskan dalam kegiatan yang ada didalam APBDes sehingga nantinya penggunaan ADD dan DD dapat terarah dan tepat sasaran.
Ia mengingatkan, jangan sampai kades dan perangkatnya menggunakan ADD dan DD tidak sesuai peruntukan, sehingga pada akhirnya hanya akan menjerat ke permasalahan hukum.
Legistator ini berpesan, agar seluruh kades yang ada dibarito timur agar menggunakan ADD dan DD harus sesuai peruntukan, dan jangan ada yang menyimpang sehingg nantinya tidak akan tersangkut permasalahan hukum karena semua aturan sudah ada dan juga sanggat jelas.(ag/gk)