Penjelasan Rektor UPR Perihal Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2019

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi beserta jajaran unsur pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR), menggelar konfrensi pers berkenaan klarifikasi, atas adanya berbagai isu dan persoalan yang terjadi di lingkungan UPR, Kamis (17/10) pagi tadi.

Saat konfrensi pers, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi juga didampingi oleh Wakil Rektor UPR Bidang Hukum Organisasi SDM dan Kemahasiswaan Prof Dr Suandi Sidauruk MPd, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Prof Dr Sulmin Gumiri MSc, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Suriansyah Murhaini SH MH, serta sejumlah pejabat utama di lingkup UPR.

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi menegaskan bahwa tidak benar, tuduhan UPR menerima mahasiswa titipan pada rangkaian penerimaan mahasiswa baru, pada tahun 2019 ini, dan pernyataan ini bisa dibuktikan, sebagai bentuk pertangunggjawaban dan keterbukaan informasi ke publik.

Sebagaimana untuk diketahui bahwa UPR, pada tahun 2019 ini menerima sebanyak 4.478 calon mahasiswa, hal itu melalui SK Rektor UPR No 251/UN24/AK/2019, tentang penerimaan mahasiswa, yang dilakukan melalui mekanisme SNMPTN, SBMPTN dan SMMPTN.

Lanjut Dr Andrie Elia, setelah melaksanakan seluruh rangkaian seleksi tersebut, dimana calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan mendaftar ulang, hanya ada sebanyak 2.947 mahasiswa.

“Dengan memperhatikan hasil penerimaan, yang telah dilaksanakan, maka dapat dipastikan UPR mengalami kekurangan jumlah mahasiswa, bahkan ada beberapa program studi (prodi), yang minim jumlah mahasiswanya, hal ini diyakini akan menghambat proses perkuliahan pada prodi dimaksud,” ungkap Dr Andrie Elia SE MSi.

Untuk diketahui, pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu, unsur pimpinan, yang terdiri atas Rektor UPR, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas, mengadakan rapat pimpinan, berkenaan untuk membuka kembali jalur penerimaan mahasiswa baru UPR, terutama pada prodi yang minim peminatnya.

“Hal ini, sesuai dengan visi dan misi UPR, sebagai satu-satunya universitas negeri di Kalteng, yaitu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi calon mahasiswa, terutama putra/putri daerah Kalteng, untuk dapat mengenyam pendidikan di UPR,” terang Rektor UPR.

Timpal Dr Andrie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini menambahkan, penerimaan mahasiswa dimaksud tetap berdasarkan aturan, serta kriteria yang telah ditentukan, dimana dalam penerimaan calon mahasiswa menggunakan hasil penilaian SMMPTN Barat 2019.

Sehingga, hal ini memiliki konsekuensi dimana calon pendaftar, adalah peserta yang pernah mengikuti seleksi SMMPTN Barat 2019, dan dinyatakan tidak lulus atau sudah diterima di PTN lain.

Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik, diminta untuk menyerahkan kuota daya tampung yang kurang/kuota penyesuaian yang diperlukan, guna keperluan penerimaan calon mahasiswa baru, paling lambat 3 (tiga) hari, dari pelaksanaan rapat, dengan memperhatikan kuota daya tampung yang ada, serta hasil penerimaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.  

Selain itu, dalam rapat pimpinan, Rektor UPR meminta kepada seluruh para Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik, untuk membantu menyebarluaskan informasi penerimaan mahasiswa baru secara terbuka.

Serta, memerintahkan koordinator TIK UPR, untuk menyiapkan seluruh keperluan pelaksanaan seleksi tambahan, serta menghubungi panitia pusat SMMPTN Barat 2019, guna keperluan meminta hasil seleksi pendaftar, seluruh penerimaan mahasiswa baru, dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

“Dalam mekanisme penerimaan tambahan, yang telah dilaksanakan oleh UPR, menerima 3.455 mahasiswa, dimana secara keseluruhan, masih terdapat kekurangan dari daya tampung awal, yang telah ditentukan,” tutup Rektor UPR sekaligus mengklarifikasi atas isu yang dituduhkan, terkait UPR menerima mahasiswa titipan.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *