Soal Penolakan MK, Rusdi : Hakim Sudah Berkerja Profesional

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh  Anwar Usman dalam sidang putusan menolak gugatan atau permohonan yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan putusan sengketa Pemilihan Presiden tahun 2019. MK menolak Dalil 02 soal Jokowi Langgar Asas Pemilu karena ‘Baju Putih’.

Dalil Gugatan 02 Keliru soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM, Tim Prabowo Tak Bisa Buktikan Paslon 01 Gunakan Money Politics. Saksi 02 Tuding Bupati Karanganyar, tapi Tak Ada di Dalil.

MK mengaggap Keterangan Anas Suaidi soal ‘Kecurangan Bagian Demokrasi’ Tak Relevan, MK Tolak Dalil Tim Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat.

MK menganggap soal Gugatan Netralitas ASN Kewenangan Bawaslu, MK Ragukan Bukti Tim 02 soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket, MK Anggap Kesaksian Rahmadsyah Tak Jelas untuk Buktikan Polisi Berpihak.

Berkenaan dengan penolakan dalil yang diajukan termohon paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno dibacakan pada sidang putusan kamis 27 Juni 2019 di Jakarta.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palangka Raya, Rusdi menyampaikan bahwa Majelis Hakim sudah bekerja secara profesional. Dari proses awal sampai dengan putusan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

“Hakim sudah terbuka bahkan beberpa kali hakim memberikan keluasan kepada pihak pemohon misalnya kejadian bukti yang masih belum rapi bisa dirapikan sampai tengah malam, walaupun dapat dikatakan sudah melanggar peraturan beracara diMK” kata Rusdi, kamis malam.

Tidak hanya itu saja, usulan perbaikan permohonan, yang sebenarnya tidak ada lagi perbaikan permohonan. Dikabulkan oleh Hakim. Hal tersebut menurunya secara pribadi dikarnakan MK menghendaki proses persidangan betul-betul mengungkap kebenaran, makanya diberi keluasan.

Menurutnya kembali, saat proses sidang berjalan, apa yang didalilkan terhadap gugatan ke MK kalau dilihat sedikit. Dalil yang disampaikan pemohon lebih banyak peroses yang tidak seharusnya ke MK, melaikan kepada Bawaslu atau Gakumdu.

“saksi-saksi yang dihadirkan maupun bukti-bukti yang disampaikan, tidak membuktikan apa-apa kalau menurut saya. Kalau ada dalil yang ditolak oleh MK menurut saya wajar-wajar saja. Karena tidak membuktikan apa-apa tapi lebih kepada asumsi-asumsi dari pihak pemohon saja.” paparnya menambahkan.

Apaun hasil keputusannya, itu merupakan sikap seadil-adilnya oleh MK. Peradilan MK bersifat final dan mengikat, dan tidak upaya-upaya lain. Kendati demikian, dirinya selaku generasi muda teruma yang beru belajar di perpolitikan menginginkan para elit menerima hasil keputusan tersebut.

” baik yang menang maupun yang kalah. Dan yang menang diharapakan sesegera mungkin merangkul kawan-kawan yang sebelumnya bersebrangan dengan cara rekonselisasi nasional yang disarankan beberapa tokoh”tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *