Bupati Kotim Sampaikan LPj APBD 2018

Beritakalteng.com, SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa, (25/6).

Bupati mengatakan, laporan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pada pasal 320 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” ucap Bupati.

Dalam penyampaiannya dilampirkan juga laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, lanjut dia, maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) oleh DPRD.

“Itu sebagai bentuk legitimasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkannya, masih banyak hal-hal yang belum dapat di tangani secara optimal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat tahun 2018 terutama yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan keterisolasian pengangguran pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Dikatakan Bupati, Anggaran pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten Kotim tetapi ada juga kegiatan yang di biayai melalui APBD Provinsi maupun anggaran pendapatan belanja negara.(So/GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *