BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saat ini sedang berlangsung. Ada 2 moda dalam proses penerimaan siswa didik baru tahun 2019/2020 ini, yakni melalui moda online dan melalui moda offline.
dalam proses PPDB di Kalimantan Tengah (Kalteng), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, juga turut dilibatkan, untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi kabupaten dan kota se Kalteng. Hal inilah yang disampaikan Kepala LPMP Kalteng, Dra Hj Sukaryanti MSi, kepada sejumlah awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/06).
Dra Hj Sukaryanti mengutarakan, bahwa belum lama ini pihaknya melakukan video conference, dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Muhajir Effendy, berkaitan dengan beberapa hal, yangmana salah satunya berkaitan dengan penerimaan siswa baru, sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Memang, LPMP Kalteng tidak memantau secara langsung proses penerimaan siswa baru di lapangan. Karena, itu bukan tugas dan fungsi LPMP Kalteng. Namun, berkenaan adanya undangan akan hal itu, kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten maupun Kota, terkait kesiapan masing-masing satuan pendidikan dalam melaksanakan PPDB.”
“Dimana, dari PPDB tersebut, ada 3 jalur penerimaan siswa baru, yang dapat dilaksanakan, diantaranya melalui jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua. Khususnya, jalur zonasi ternyata, masih ada beberapa daerah yang tidak menerapkan jalur zonasi. Hal ini, karena mengingat kondisi geografis di Kalteng, yang jarak antar satu titik lokasi ke lokasi lainnya, yang saling berjauhan,” terangnya.
Dia juga menyebutkan, dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018, disebutkan komposisi kuota penerimaan siswa baru, yakni zonasi minimal 90%, prestasi maksimal 5%, serta perpindahan orang tua karena tugas negera maksimal 5%.
Khususnya, penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi, dimaksudkan agar adanya pemerataan, pada masing-masing satuan pendidikan. Sehingga, tidak ada penumpukkan di salah satu sekolah saja, namun setiap sekolah juga bisa memiliki kesempatan yang sama, dalam memenuhi kuota yang ditargetkan.
“Ketidaksiapan pelaksanaan penerimaan siswa baru, melalui jalur zonasi, berdasarkan keterangan dari beberapa Kepala Disdik kabupaten kota se Kalteng, diantaranya adalah luasnya suatu wilayah, dan penyebaran sarana pendidikan/sekolah yang tidak merata. Sehingga, zonasi yang dilakukan tidak berdasarkan jarak domisili, melainkan berdasarkan zonasi per kecamatan,” ucap Hj Sukaryanti.
Lebih lanjut Dia sampaikan, ada beberapa sekolah yang ada di kabupaten, yang menerapkan zonasi berdasarkan kecamatan, diantaranya Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Kapuas dan beberapa daerah lainnya.
“Dalam pelaksanaan PPDB di masing-masing daerah, harus memiliki petunjuk teknis, dari kepala daerahnya masing-masing, baik berupa SK Bupati, SK Walikota, sebagai petunjuk pelaksanaannya,” tutup Kepala LPMP Kalteng.(YS)