BeritaKalteng.com, SAMPIT- Beberapa waktu lalu ratusan Kepala Desa di Kotawaringin Timur melakukan penandatanganan Fakta Integritas yang merupakan bentuk pernyataan dalam pengelolaan keuangan maupun pemerintahan desa yang mengacu pada aturan.
Disisi lain Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana SP menilai sejauh ini transparansi kepada publik berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa masih belum dilaksanakan oleh Kepala Desa.
“Kita ketahui dalam aturan disitu sudah jelas dan ada disebutkan sistem pengelolaan anggaran Dana desa harus transparan dan di buka melaui media masa atau publikasi namun saat ini kita bisa lihat masih belum ada yang mengarah kesana,” Ujarnya Selasa (18/6).
Selain itu menurut putra daerah asli Cempaga ini keterbukaan publik yang dilakukan oleh desa hanya di pampang melalui sebuah spanduk yang mana hanya dilaksanakan sebagai bentuk formalitas.
“Ada memang yang sudah melakukan, tetapi dengan publikasi melalui media masa yang sah jelas bisa dupertanggungjawabkan kebenaran informasi tersebut untuk itu tidak ada salahnya karena memang disebutkan dalam aturan desa,” Tukasnya.
Meski demikian Legislator Partai Nasdem ini mengharapkan agar Dina’s terkait melakukan pembinaan lebih lanjut berkaitan dengan keterbukaan publik ini agar roda pemerintahan go pedesaan benar-benar bisa berjalan searah dengan kontrol media masa.
“Peran media Masa sangat penting sebagai kontrol, baik sosial , ekonomi dan sebagainya Karena fungsi mereka sangat jelas, sebagai kontrol yang di sahkan oleh Undang-Undang,” Tutupnya.(So/GK)