Program TORA Akomodir Hak Penguasaan Tanah Kawasan Hutan

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), memiliki program terkait reforma agragria, yakni program Tanah Obyek Reforma Agragria (TORA).

Program TORA merupakan salah satu program nasional, yang menjadi salah satu wujud Implementasi Nawacita Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi). Program TORA, tampaknya sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sejak tahun 2018 lalu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Siswanto, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan HM Agustan Saining mengatakan, program TORA ini dimaksudkan, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, terlebih di Kalteng.

Mengingat, di Kalteng masih banyak kawasan hutan, baik itu pemukiman penduduk, maupun sarana prasarana fasilitas umum, fasilitas sosial, serta fasilitas pemerintahan, ternyata juga masih banyak yang masuk ke dalam kawasan hutan.

“Melalui program TORA, maka tanah tersebut yang berada di kawasan hutan, dapat dikeluarkan dari kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat melakukan penyertifikatan atas tanahnya,” terang Agustan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/06) siang ini.

Agustan juga menuturkan, program TORA dilaksanakan di Kalteng, sejak tahun 2018 lalu, dengan cakupan 6 kabupaten, diantaranya Kabupaten Barito Utara ada 12.261,41 Ha, Barito Selatan ada 15.029,27 Ha, Gunung
Mas ada 11.538,98 Ha, Kotawaringin Timur ada 64.556,92 Ha dan Katingan ada 30.216 Ha.

Selain itu, kegiatan yang telah dilaksanakan, dalam rangkaian program TORA di Kalteng, diantaranya melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Sementara itu, untuk target tahun 2019 ini, program TORA akan dilaksanakan di 2 daerah, yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutup Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *