Pasca Libur Panjang, Warga Pendatang Wajib Lapor Pemerintah Desa

BeritaKalteng.com, SAMPIT- Libur panjang saat Hari raya idul fitri 1440 H baru ini diprediksi akan banyak warga pendatang dari luar daerah ke kabupaten Kotim untuk mencari pekerjaan, terutama di perkebunan kelapa sawit.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun ST mengimbau agar setiap masyarakat pendatang baru, ataupun melalui kerabatnya wajib melaporkan diri kepada pihak pemerintah desa setempat terutama RT/RW.

”Warga pendatang yang ingin mencari pekerjaan disampit supaya taat terhadap aturan adminitrasi kependudukan yaitu melaporkan diri kepada pemerintahan desa melalui RT/RW setempat,”Ujarnya Senin (10/6).

pentingnya melaporkan diri pada ketua RT yakni untuk mencegah hal-hal negatif yang bisa saja terjadi bagi suatu daerah. Tujuannya untuk memudahkan mendata apabila terjadi sesuatu hal seperti kematian dan lainnya.

Bahkan menurut Rimbun, arus balik yang saat ini sudah terjadi tidak menutup peluang bagi para pencari kerja di kotim yang datang dari pulau jawa terutama bersama keluarganya yang sudah pernah bekerja di daerah ini.

“Oleh sebab itu untuk mengetahuinya maka wajib melaporkan diri kepada RT atau RW setempat dan perusahan juga jangan sampai menerima karyawan secara ilegal harus memiliki identitas yang jelas dan terutama tidak merekrut sembarangan orang,” Tuturnya.(So-GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *