BeritaKalteng.com, Sampit,- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin timur Dapak Matius Fijar mengatakan bagi perusahana swasta baik itu yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pertambagan dan bentuk usaha lainnya wajib hukumnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Pembayaran THR sesuai dengan satu bulan gajih yang diterima setiap bulan dan pembayaran THR itu harus dilakukan H-15 Hingga H -7 sebelum lebaran supaya karyawan yang ingin pulang kekampung halamannya bisa lebih cepat.
”Siap-siap saja PBS itu disangsi hingga pencabutan ijinnya, jika tidak membayar gajih dan THR karyawanya sebab itu sudah tertuang dalam aturan hukum,” kata Dapak, di Kantor DPRD Kotim, Rabu (15/5/2019).
Pada dasarnya perusahaan wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelum lebaran. Bila tidak, perusahaan mesti membayar sanksi sebesar 5% dari gaji kepada pekerja.
“Dalam aturannya kan jelas, satu minggu sebelumnya. Kalau telat ada sanksinya 5%,” ungkapnya.
Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Semua pekerja berhak mendapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” papar Politisi Hanura ini.
Ia juga menambahkan sangat mendukung langkap menteri ketenagakerjaan yang sudah membuat aturan untuk melindungi hak pekerja.
“Jadi kami mengingatkan agar perusahaan bisa mematuhi aturan yang sudah berlaku,” tutupnya.(bnr)