Beritakalteng.com, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat terutama pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak membuang sampah sembarangan di lokasi tempat PKL akan ditata agar tidak semberawut.
“Perda tentang ruang terbuka hijaukan (RTH) sudah diterapkan. Maka untuk itu PKL harus taat dengan aturan tersebut,” tegas Bupati Kotim Supian Hadi (SHD), belum lama ini.
Dirinya juga tidak ingin antara petugas Satpol PP dan PKL terjadi permasalahan di lapangan. Oleh sebab itu agar Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang RTH harus ditaati.
lebih dalam Supian Hadi Menjelaskan, agar para pedagang semestinya dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam perekonomian masyarakat. “Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah saling berkomunikasi dengan pedagang khusus PKL,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat Kotim terkhusus warga di perkotaan untuk tidak mengotori lingkungan. Membuang sampah harus pada tempatnya. Jangan membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai.
“Selain mencemari lingkungan, tumpukan sampah disungai menjadi penyebab banjir. Oleh karenanya itu bupati menginginkan Kabupaten Kotim bersih dari sampah,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sanggul L Gaol mengatakan, edukasi kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan terus dilakukan pihaknya.(*)