Anggota DPRD Bartim Gomelson Lazarus (kanan), saat bertukar plangkat, disela kunjungan DPRD Kabupaten HSU Provinsi Kalsel.

DPRD HSU Bertandang Ke DPRD Bartim Shearing LkPJ

Anggota DPRD Bartim Gomelson Lazarus (kanan), saat bertukar plangkat, disela kunjungan DPRD Kabupaten HSU Provinsi Kalsel.

Beritakalteng.com,TAMIANG LAYANG – Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), menerima kunjungan kerja (kunker) jajaran dewan dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (11/4).

“Kalangan DPRD HSU bertandang untuk menggali informasi seputar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018, yang diketahui sedang berproses,” kata
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bartim, Arsepto Halin kepada awak media.

Ia menjelaskan, kunjungan dewan tersebut untuk berbagi pengetahuan berkaitan dengan LKPJ, sesuai batas waktu ditetapkan. Dirinya juga memaparkan berkaitan hal tersebut, juga telah diatur melalui mekanisme penyelenggaraan melalui peraturan DPRD nomor 1/2018 yang telah disahkan.

“Dalam peraturan tatib dewan, pertama dengan penetapan waktu melalui rapat kerja bersama badan musyawarah atau Banmus,” sebut Arsepto.

Ia menerangkan, berkaitan isi tatib dijadwalkan melalui laporan pertanggungjawaban dengan mekanisme pansus. Sedangkan pansus dibentuk melalui surat pimpinan DPRD kepada setiap komisi, untuk memilih perwakilan. Sambung Arsepto, pansus akan bekerja meminta LKPJ yang disampaikan. Dalam perjalanannya pansus juga akan melengkapi rekomendasi untuk disampaikan melalui telaah dan kajian, dengan melakukan kaji banding berkaitan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun anggaran sebelumnya.

“Jika telah terangkum akan dirapatkan bersama TAPD. Pansus juga akan memanggil perangkat daerah tertentu, untuk menanyakan langsung konten berkaitan pelaporan yang masih mengganjal,” ucapnya.

Seperti, sebut dia, dengan tidak terbayarnya tunjangan daerah pada bulan Desember 2018 lalu. Hal tersebut perlu dipertegas apa yang menjadi kendala dan perlu disampaikan beserta alasan.

“Sehingga dari itu bisa ditarik kesimpulan untuk diparipurnakan, sebagai bentuk rekomendasi pansus LKPJ. Rekomedasi tersebut tidak bersifat mutlak tetapi berupa saran dan masukan penyelesaian maupun pencapaian kedepannya,” pungkasnya. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *