BeritaKalteng.com, SAMPIT- Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan sampah. Hal ini dilakukan agar ada terciptanya payung hukum bagi oknum yang membuang sampahnya secara sembarangan selama ini.
Dalam hal ini anggota komisi III DPRD Kotim, Sutik secara pribadi mendukung langkah pemerintah daerah untuk menciptakan penataan kebersihan dilingkungan yang ada di Kotawaringin Timur saat ini.
“langkah pemda membangun sejumlah depo sampah masih berjalan,namun kembali lagi kepada kesadaran masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan perlu adanya aturan hukum yaitu perda”ujar Sutik Rabu (3/4).
Dia juga menjelaskan Perda berkaitan tentang sampah ini sudah ada sejak lama. Namun saat ini tengah direvisi kembali, agar dapat digunakan dan diterapkan secara maksimal dilapangan.
“Dengan adanya penerapan perda tersebut nantinya, agar masyarakat semakin taat aturan dan membuang sampah tidak sembarang. Saat ini sudah banyak depo-depo dibangun pemda, ya menurut kami alangkah baiknya jika sampah warga tidak dibuang sembarangan lagi,” Tukasnya.
Sutik juga berpesan kepada para penindak peraturan daerah ini nantinya bisa menerapkan perda tersebut dengan baik. Dan tidak sembarangan menggunakan aturan itu kedepannya.
“Karena dampaknya sangat besar bagi kebersihan di daerah ini. Kalau memang denda ya didenda saja, jangan sampai ada yang di denda ada yang tidak atau semacamnya,” Tutupnya.(So-GK)