BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya akan terus melakukan penertiban baliho atau reklame liar yang ada di “Kota Cantik”, terutama yang menyalahi aturan.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban.
“Bila di 2018 lalu, Disperkim kota telah menertibkan baliho dan reklame liar, maka untuk tahun 2019 ini kami akan tetap menertibkan baliho atau reklame liar yang masih ada,”tegasnya, Selasa (12/2).
Menurut Imbang, secara aturan dan ketentuan maka sudah jelas setiap para pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pemasangan baliho atau reklame harus mematuhi aturan yang ada. Salah satu ketentuan itu, yakni manakala ada pengusaha yang menunggak maka segera membayarkan kewajibannya.
“Baliho atau reklame menjadi bagian sumber pemasukan daerah. Terutama pajak dan retribusi pada sumber ini cukup besar. Makanya, pemerintah daerah menghindari adanya kerugian akibat adanya pelaku usaha yang tidak taat dalam aturan,”tandasnya.
Kata Imbang, upaya melakukan penertiban berupa pencopotan baliho maupun reklame yang tak taat aturan, tidak hanya berlaku bagi baliho maupun reklame yang dalam skala ukuran besar saja, namun baliho-baliho dengan ukuran kecil juga akan ditertibkan, baik yang illegal atau masa berlakunya telah habis.
“Kebanyakan pengusaha jasa ini tidak mencopot atau melepas baliho yang sudah lewat masa perizinannya, sehingga Disperkim yang harus menertibkan dan membersihkan,”tukasnya.
Kedepan tambah Imbang, pihaknya akan memberikan penekanan kepada pengusaha jasa baliho atau reklame, agar ketika perizinan atau masa pemasangan papanisasinya sudah kadaluarsa, maka harus segera melakukan pencopotan.
“Ini demi keteraturan, serta melihat ketaatan para pengusaha jasa ini terhadap ketentuan yang diberikan,”tutupnya.(VD-GK)