BeritaKalteng.com Palangka Raya- Pemerintah Daerah Provinsi berencana akan mengeluarkan surat edara kepada seluruh Kepala Daerah di 13 Kabupaten dan 1 Kota se Kalimantan Tengah terkait pemberhetian atau dinonaktifkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran usai melantik Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng menyampaikan, di Kalimantan Tengah ada 55 Pejabat ASN terkena kasus Korupsi, baik yang sudah memiliki ketetapan hukum maupun masih dalam proses.
“ada 5 orang ada di Provinsi, segera dinonaktifkan dulu. Nanti setelah selesai prosesnya, kembali lagi menjabat. Saya minta Sekda Definitif meyurati Kepala Daerah Kabuaten Kota se Kalteng”. Kata Suganto Sabran rabu (07/11) di Aula Rumah Jabatan Gubernur Kalteng Kota Palangka Raya.
Disiai lain, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri ketika diwawancarai menyampaikan, kita sudah diberikan daftar-daftar ASN yang tersangkut kasus korupsi dan memiliki ketetapan hukum tetap.
“sekarang ini masih aktif bekerja, dengan segera kita akan memberhentikan yang bersangkutan. Untuk ASN yang masih berproses hukum, itu akan diberhentikan dalam jabatan tetapi tetap sebagai ASN.” kata Fahrizal Fitri.
Pemberhentian dalam jabatan, lajutnya menjelaskan dimaksudkan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi proses hukum. Apabila hasil hukum yang bersangkutan tidak terbukti atau bebas dipengadilan, maka akan dilakukan rehabilitasi.
“kita pulihkan kembali yang bersangkutan ke jabatan semula, dan apabila keputusanya lain, maka akan dilakukan pula tindakan lain berkenanan dengan saksi. Kita sudah membuat edaran sebulan lalu kepada Bupati dan Walikota terkait ASN yang tersadung kasus Tipikor” tutupnya.(Aa)