SAMPIT, Gerakkalteng.com- Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan diruang paripurna dewan, bersama pihak pendemo dari element masyarakat pada, Senin (5/11) sore lalu mencul kesimpulan yang nantinya akan di rekomkan ke pemerintah daerah dan PT Pertamina sampit.
Dalam kesimpulannya, Forum Dewan dari berbagai perdebatan berasama pihak Komisi II, III dan Bapemperda DPRD Kotim, serta saran dan pendapat baik dari instansi terkait dan masyarakat, pihak DPRD Kotim meminta dengan tegas agar pemerintah daerah memenuhi permintaan masyarakat, baik petani maupun para sopir truk jasa angkutan yang mana sulit mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
“Rekom dari kita, berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat kemarin sudah jelas, kita meminta pemerintah daerah menghitung kembali kebutuhan kuota BBM di Kotim, dan selanjutnya mendesak pemerintah daerah memperhitungkan penambahan kuota BBM ke BPH Migas,” Ujarnya, Wakil Ketua DPRD Kotim, H.Supriadi MT, Selasa (6/11).
Selain itu Empat dari enam poin lainnya disebutkan dalam Rekom Dewan tersebut, yakni diantaranya adalah mendesak pemerintah daerah mengawasi dan menertibkan para pelangsir yang menyalahgunakan pendustribusian BBM. Sedangkan untuk yang selanjutnya, Dewan mendesak PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang menyalahgunakan pendustribusian BBM.
“Kita juga meminta kepada pemerintah daerah dan pihak pertamina menghentikan truk fuso yang melebihi kapasitas 8 ton melintasi jalan dalam kota sampit,” Timpalanya.
Pihak DPRD Kotim juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak pertamina segera merealisasikan rekomendasi yang dibuat atas dasar rapat dengar pendapat di DPRD Kotim teraebut.(So)