Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kotim Minta Dinkes Tunggu Fatwa MUI Terkait Vaksin MR

SAMPIT, Gerakkalteng.com- Terkait adanya polemik imunisasi Campak/Measles Rubella (MR), Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli meminta Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim menunda pemberian vaksin hingga adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jhon juga menuturkan, pihaknya dari awal sudah menyampaikan untuk sementara menunda penyuntikan MR, sampai ada fatwa MUI terbaru yang menyatakan vaksin MR itu halal atau haram.

“Mungkin juga anak kita itu ada rasa takut dan ragu tentang vaksin MR yang tersuntik ke tubuhnya, jadi upayakan jangan memaksa keadaan, sebab berpengaruh terhadap psikologis anak,”Ujarnya Selasa (7/8).

Sementara itu Waket I DPRD Kotim, Supriadi MT menimpali, hal ini dilakukan karena menyangkut masalah agama dan keyakinan, sehingga tidak ada lagi keraguan yang dapat membuat masyarakat resah.

Ditegaskannya, agar pemerintah daerah lebih mengutamakan keluhan masyarakat diatas kepentingan program pemerintah. Itu juga dimaksudkan supaya tidak mencederai kerukunan umat beragama.

“Sekali lagi kami mohon pihak Dinkes bersabar sambil menunggu Fatwa MUI. Karena masalah halal dan haram itu Ulama yang ahlinya bukan Umara,”imbuhnya

Ketua DPD Partai Golkar Kotim ini juga, berjanji akan memantau perkembangan vaksin yang menjadi polemik dimasyarakat, jangan sampai program pemerintah yang bertujuan baik justru menjadi ketakutan sendiri bagi masyarakat.

Sementara sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi instansi pertama yang meminta imunisasi ditunda terlebih dahulu terkait belum adanya fatwa MUI terhadap imunisasi masal Campak/Measles Rubella (MR).

Untuk kotim sendiri, pelaksanaan kegiatan imunisasi massal adalah untuk eliminasi campak dan pengendalian Rubella/Congenital Rubella Syndrome (CRS) bagi seluruh  anak-anak dengan rentang usia 9 bulan-15 tahun.

Bahkan sebagian daerah sudah dilangsungkan penyuntikan vaksin tersebut. Gejolak kembali muncul di media sosial yang menuntut pemerintah serta wakil rakyat angkat bicara menyangkut hal ini, serta megawasi dan turun kelapangan.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *