BERITAKALTENG.COM,SAMPIT- Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun ST meminta kepada seluruh Perusahaab Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk mentaati aturan terkait tenega kerja.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kita ingatkan lagi agar seluruh PBS, baik perusaah kecil apapun itu bentuknya, terutama bagi pelaku usaha yang sudah mendapat restu dari pemerintah melalui Perizinan,wajib memberikan Tanggungan Hari Raya (THR) tepat waktu,” Ujar Rimbun (21/5) tadi siang.
Legislator PDI Perjuangan ini juga meminta agar pihak Dinas Ketenagakerjaan Kotim,lebih awal memberikan surat teguran maupun surat pemberitahuan kepada pelaku usaha di Kotim ini, termasuk para investornya.
“Surati lebih awal, dan laporkan ke kami apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya, jangankan tidak membayar, yang terlambat membayarpun wajib di berikan sanksi,” Timpal Rimbun.
Rimbun menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembayaran THR kepada karyawan wajib dilakukan satu minggu atau Tujuh hari sebelum hari raya.
“Sudah ada ketentuan, tidak ada alasan kalau tidak di bayar berarti jangan membuka usaha di Kotim ini,” Tutupnya.(So)