BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Setelah melalui rangkaian panjang, serta adanya usulan dan hasil rapat internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, yakni Yansen Binti, yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum, dan sekarang keanggotaannyapun dikeluarkan dari Partai Gerindra.
Keputusan tersebut, disertai adanya putusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tjahjo Kumolo Nomor: 161.62-375 Tahun 2018, tertanggal 05 Maret 2018 lalu, tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Yangmana, merujuk dari surat keputusan Mendagri RI tersebut, maka sebagai pengganti Yansen Binti adalah R Anggoro D Purnomo SE yang juga sebelumnya, pernah menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Pergantian tersebut dilakukan dengan pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Kalteng sisa masa jabatan 2014-2019, dilaksanakan dalam sidang Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (11/05) pagi ini.
Sidang rapat paripurna ini, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng R Atu Narang, didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan Heriansyah. Serta, hadirpula Pj Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala OJK Provinsi Kalteng, serta SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menyampaikan sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Dengan ditetapkannya R Anggoro D Purnomo, maka kemitraan legislatif dan eksekutif dapat semakin bersinergi.
“Legislatif dan eksekutif merupakan mitra yang tidak dapat terpisahkan, terlebih dalam menjalankan berbagai program dan kebijakan pemerintahan, terutama pembangunan di Provinsi Kalteng, dengan benar” kata Pj Sekda dihadapan para peserta sidang paripurna istimewa.
Fahrizal juga mengatakan, dalam peningkatan PAD Provinsi Kalteng, masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan, terutama sektor perkebunan, pertambangan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kalteng.
Hal senada yang disampaikan, oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng R Atu Narang. Ia mengharapkan, setelah ditetapkannya R Anggoro D Purnomo sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng yang menggantikan Yansen Binti, maka dapat langsung menyesuaikan diri, dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, dan segera bekerja dengan mengikuti agenda-agenda DPRD Provinsi Kalteng.
“Saya ingatkan juga, pengambilan sumpah janji ini merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME), dan masyarakat sebagai konstituennya. Tidak lupa ,saya ucapkan terima kasih kepada Yansen Binti, atas kerjasama dan pengabdiannya selama bertugas di DPRD Provinsi Kalteng,” ucap Ketua DPRD Provinsi Kalteng.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalteng yang baru diambil sumpah janjinya, R Anggoro D Purnomo mengatakan, dirinya siap mengemban amanah sumpah janji yang dilaksanakan, dalam sidang paripurna istimewa hari ini.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan anggota dewan dan AKD lainnya. Selain itu, saya juga akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng,” tukas R Anggoro D Purnomo. (dhy)