Apa Jaminan Bagi Masyarakat, Apabila Izin PT Task III Di Cabut

SAMPIT, GERAKKALTENG.COM- Kasus sengketa antara pihak PT Task (Tunas Agro Subur Kencana) III (Best Group) dengan tim Desa Patai, Kecamatan Cempaga, tinggal menunggu hasil kesimpulan akhir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Jakarta, oleh pihak Komisi IV DPR RI.

Wacana kesimpulan yang sebelumnya sudah mengarah pada rekomendasi pencabutan izin PT Best Group, di ungkapkan di tengah forum rapat tersebut akan mencapai puncaknya dalam waktu yang tidak akan lama lagi terjadwalkan.

Bahkan dalam RDP penentuan nantinya, komisi IV sudah mewacanakan akan memanggil, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, serta Bupati Kotim, Supian Hadi S,Ikom untuk memaparkan hasil keputusan anggota dewan RI tersebut.

Mendengar kabar pencabutan izin serta dikembalikannya lahan milik PT Task, tersebut ke negara, Sekertaris Komisi II DPRD Kotim, Alexius Esliter menjelaskan, dalam hal ini negara juga harus menjamin tidak hilangnya hak masyarakat yang sudah menuntut hak plasmanya tersebut.

“Saya yakin negara juga akan menjamin tidak hilangnya hak-hak masyarakat, terutama pihak desa yang menuntut hak plasma yang sudah sampai sejauh ini ke Jakarta,” Ungkap Alex.

Dia juga berharap, agar pemerintah daerah maupun Provinsi bisa mengedepankan kepentingan rakyat untuk bertindak adil dalam proses sengketa yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut.

“Dalam hal ini, negara yang mana Pemerintah Daerah, baik Kabupaten, maupun Provinsi, jelas bertanggungjawab dengan hak masyarakat, harapan kita jika benar nantinya di cabut, tidak akan menghilangkan hak-hak masysrakat di dalam lahan tersebut,” Tutupnya.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *