Diduga Kecurangan, Timsel Calon Komisioner KPU Kalteng Dilaporkan

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Tidak terima penjelasan hasil dari tim seleksi (timsel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah peserta calon komisioner KPU yang tidak lolos menyampaikan laporan, atas dugaan kecurangan proses seleksi rekrutmen komisioner KPU ke KPU RI dan DPRD Kalteng, yang dilakukan oleh tim seleksi (timsel).

Salah satu calon komisioner yang namanya tidak lolos, saat dibincangi BeritaKalteng.com Sepmi Wawalma yang didampingi Sapta Purba menyampaikan, proses seleksi penerimaan komisioner terbilang tidak transparan, dan sarat dengan kepentingan.

“Hal itu, dapat dilihat pada salah satu tahapan seleksi, yakni tahap akhir fit and proper tes (tes uji kapasitas, red) seseorang. Pada tahapan sebelumnya, yakni tes psikologi yang lolos hanya ada 14 orang, Namun, tiba-tiba pada tahapan berikutnya, pada tahap penentuan akhirnya yang diikuti justru ada 21 orang,” kata Sepmi, seusai menemui anggota Komisi A DPRD Kalteng, di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Jl S Parman, Jumat (27/04) pagi ini.

Sepmi menyebutkan, ironisnya dari 21 orang tersebut, 3 (tiga) orang diantaranya dinilai tidak lolos sepuluh besar, pada tahapan psikologi.

“Keputusan timsel untuk mengikutsertakan 3 (tiga) orang tersebut, yang namanya tidak kami sebutkan ini menunjukan bahwa adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh timsel komisioner KPU,” sebutnya.

Ia juga mempertanyakan, pertimbangan apa yang diberikan oleh tim sel, memasukan kembali nama-nama, terkhususnya 3 (tiga) orang tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar keputusan, dari timsel komisioner KPU, sehingga mengikutsertakan kembali 21 orang tersebut. Jika mengacu, pada pernyataan ketua timsel sebelumnya, maksud timsel kembali mengikutsertakan kembali nama-nama terlampir pada timsel adalah sebagai cadangan pengganti komisioner definitif”.

“apabila dikemudian hari, pada masa kerjanya selama 5 (lima) tahun berjalan, ada yang berhalangan, sakit ataupun bahkan meninggal dunia, sehingga terpaksa harus dilakukan penggantian,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan gugatan hukum, atas proses tersebut apa tidak. Namun, upaya yang sudah dilakukan adalah melayangkan surat kepada KPU RI serta melaporkan kepada DPRD Kalteng, khususnya komisi A yang membidangi maslah pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua timsel komisioner KPU Hamdanah menyampaikan, bahwa proses seleksi yang dilaksanakan ini sudah sesuai aturan dan mekanisme semestinya, dan semua keputusan tersebutpun dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam prosesnya ada pihak-pihak yang tidak puas dan mempertanyakan semua keputusan timsel. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *