BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Setelah tim 7 (tujuh) bentukan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, bekerja dan melakukan proses investigasi, terkait pengrusakan Patung Sapundu dan Bukung Sandung di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada hari Senin (06/03) kemarin.
Dimana hasil dilapangan, tim menemukan bukti sementara yakni berupa patahan bukung sandung yang berserakan, posisi patung sapundu yang miring dan bergeser dari tempat semula. Pengrusakan diduda kuat dilakukan oleh Satpam PT Wilmar Group, yakni PT Mustika Sembuluh.
Melalui penemuan bukti sementara ini, akhirnya DAD Kalteng selaku lembaga adat yang konsen menangani persoalan adat, ketika terjadi persoalan adat di Kalteng. Ketua Tim Investigasi Andria Elia Embang mengatakan, tim telah bekerja langsung turun ke Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Tim 7 dibentuk oleh DAD Kalteng, melalui Surat Tugas No. 30/DAD-KTG/ST/III/2018, tertanggal 05 Maret 2018, maka 7 (tujuh) orang yang terdiri, dari Dr Andrie Elia Embang, Dr Suriansyah Nurhaini, Wahyudi F Dirun, Parada LKDR, Dr Mambang Tubil, Letambunan, Marcos Tuwan dan Baru I Sangkai.
“Saat itu, kami bersama-sama dengan damang, mantir dan DAD Kabupaten Kotim, meninjau lokasi dan menemukan bukti, berupa Patung Sapundu dalam keadaan miring, dan terdapat patahan pada Bukung Sandung, di sekitar lokasi Sandung,” kata Andria Elia Embang, Senin (12/03) sore.
Ia juga menyebutkan, bukti-bukti adanya pengrusakan tersebut diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi yang identitasnya tidak disebutkan. Hasil bukti pengrusakan yang ditemukan, kemudian langsung dilaporkan kepada Ketua DAD Kalteng.
“Selanjutnya, DAD Kalteng langsung membentuk tim 17 yang berfungsi melakukan tugas koordinasi dan supervisi. Nantinya tim 17 ini akan membentuk ‘Tim Basarah Hai’ atau melakukan sidang adat. Tim 17 berbeda dengan tim 7, karena tugasnya lebih luas dan sebagai ketua Tim 17, serta dijabat langsung oleh Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran,” ucapnya.
Sementara itu, menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi, Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi, sewaktu di lapangan.
“Hasil tersebut, telah dirapatkan bersama tim yang berasal dari DAD Kabupaten Kotim dan DAD Provinsi Kalteng. Keputusan rapat malam kemarin Minggu 11 Maret 2018, akhirnya memutuskan sebagai tindak lanjutnya akan membentuk tim 17, Yangmana sebagai ketuanya langsung dipimpin oleh saya sendiri,” kata Agustiar Sabran, dalam rilis medianya.
Ia menegaskan, peristiwa ini berkaitan dengan persoalan adat. Namun, jika terkait hukum positif tetap saja berjalan sesuai hukum positif yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Sikap DAD tegas, dalam penanganan persoalan adat. Agar tidak berlarut-larut, dalam waktu dekat ini juga akan membentuk ‘Tim Basarah Hai’ yang keanggotaanya, berasal dari 8 orang Damang terbaik dan mantir adat yang berperan sebagai penuntut.
“Saya sebagai ketua Tim 17, kemudian sekretarisnya Andria Elia Embang, ketua eksternal Lukas Tingkes dan ketua internal Wahyudi F Dirun. Serta, masih ada beberapa lagi anggota tim lainnya yang akan menjalankan tugasnya kedepanq. Yang pasti, hukum adat tetap ditegakan, sesuai dengan palsafah huma betang dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” tegas Ketua DAD dihadapan sejumlah awak media.
Ia menambahkan, penegakan hukum adat sangat penting ditegakkan di Kalteng. Semua yang berkenaan dengan persoalan adat, nantinya akan ditangani oleh Tim Basarah Hai.
“Yang pasti, ini merupakan langkah awal untuk menimbulkan efek jera kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS), agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, karena peristiwa ini juga telah melecehkan nilai adat istiadat masyarakat Dayak di Kalteng,” pungkas Agustiar Sabran. (dhy)