Soal Aduan Dugaan Pelanggaran Calon Patahana, Ini Penjelasan Panwaslu Pulpis

Ketua Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Ubeng Itun ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya senin (12/03) kemarin. Foto : BeritaKalteng.com

 

BeritaKalteng, PULANG PISAU – Setelah Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau menerima laporan dari Paslon No.1 (Satu) Idham-Jaya, melalui Tim Advokasinya Pujo Purnomo Cs sebagai pelapor, atas dugaan Calon Bupati (Cabup) Patahana, yakni Edi Pratowo sewaktu menjabat sebagai bupati, telah memutasi sejumlah pejabat.

Hal tersebut diindikasikan telah melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

Berkenaan dengan perihal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Ubeng Itun membenarkan, bahwa tim advokasi paslon nomor urut 1 (satu) Idham-Jaya, sebelumnya telah menyampaikan laporan. Upaya penyampaian laporan, dilakukan oleh tim advokasi sudah 2 (dua) kali.

“Pelaporan pertama kali, disampaikan saat saya tidak berada ditempat, karena saya sedang bertugas ke daerah kecamatan. Laporan yang disampaikan masih belum lengkap, harus dilengkapi dulu. Mengingat, laporan yang masuk pada kami, relatif banyak dan harus menunggu antrian register,” kata Ubeng Itun, Senin (12/03) sekira pukul 08.00 Wib.

Ia mengatakan, laporan yang masuk tersebut dipelajari. Panwaslu menindaklanjuti, dengan memanggil sejumlah saksi,  pada hari Rabu 07 Maret 2018 sampai Kamis 08 Maret 2018, dengan menghadirkan saksi, yakni paslon nomor urut 1 (satu) Idham-Jaya sebagai pihak pengadu, paslon nomor urut 2 (dua) Edi-Tati pihak teradu, Plt Sekda Syaripudin, Dinas Teknis BKPP yang mengeluarkan SK, serta 2 (dua) orang kepala sekolah yang digantikan yang dipersoalkan.

“Berdasarkan keterangan saksi yang hadir, dan adanya konsultasi dengan pemerintah daerah, serta berdasarkan hasil rapat pleno, maka dapat ditarik kesimpulan, delik laporan yang diadukan pelapor, tidak memenuhi unsur material dan formil. Karena, kepala sekolah bukanlah sebuah jabatan, melainkan hanya sebatas tugas tambahan dari profesi guru,” ujar Ubeng, saat ditemui diruang kerjanya.

Selain itu,  Ia menambahkan, dari hasil keterangan dan pengakuan kepala sekolah, disebutkan adanya unsur rasa sakit hati atau kekecewaan, dengan adanya pergantian jabatan kepala sekolah.

“Jadi hal inilah, Panwaslu Pulpis secara tegas menyebutkan, laporan yang diadukan oleh tim advokasi, tidak berdasarkan dasar yang kuat, dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur materiil maupun formil,” tutupnya. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *